PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – 10 remaja asal Parepare yang ditangkap sejak Selasa (20/2/2018), masih menjalani proses hukum.
Mereka ditangkan, atas dugaan terlibat dalam sejumlah aksi perampokan rumah di beberapa titik di Sulsel.
Dari keterangan tim Resmob Polres Parepare, kesepuluh pelaku diketahui atas nama Udu’ (39), AD (18), AG (18), AM (16), Fajar (21), Aidil (21), AN (15), AS (16), Faisal (21), dan Syafar (21).
Berdasarkan P/85/II/2018 POLDA SULSEL/ POLRES PAREPARE dan LP/86/II/2018 POLDA SULSEL/ POLRES PAREPARE, Dipimpin Kanit Redmob Aiptu Faesal, tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare melakukan pengejaran terhadap komplotan tersebut.
Setelah mengantongi informasi terkait lokasi perkumpulan pelaku, tim lalu bergerak ke rumah kontrakan yang disewa salah satu pelaku di Jalan Bau Masepe, Bacukiki Barat Kota Parepare.
Menurut Aiptu Faesal, saat di lokasi penangkapan, tim menyergap semua pelaku yang rata-rata di bawah umur dengan tanpa perlawanan dari pelaku.
“Kami langsung mengamankan berapa barang bukti yang diperoleh dari hasil kejahatannya yakni berupa telpon seluler (HP), Tas, Kamera, Gitar dan sepeda motor yang digunakan pelaku dlm menjalankan aksinya,” jelas Faesal.
Faesal menambahkan, pelaku melakukan aksinya secara bersama-sama dengan modus operandi memasuki rumah sasaran pada dini hari saat pemilik rumah sedang tidur.
“Aksinya tersebut dilakukan di beberapa daerah di Sulawesi Selatan diantaranya Kota Parepare, Kabupaten Barru, Kabupaten Sidrap dan Kabupaten Pinrang”ungkapnya.
Selain berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku, tim jua berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa 13 unit Handphone berbagai merek.
Penulis : Agus Mawan