MAKASSAR,SULSELEKSPRES.COM – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang menetapkan mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Jampue dan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, berinisial ARM sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka ARM berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : 01/P.4.18/Fd.1/06/2023 tanggal 15 Juni 2023.
Sebelumnya, ARM merupakan saksi dalam perkara korupsi pelaksanaan kegiatan operasional produk pegadaian Rahn pada Tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Status tersangka dinaikkan setelah Tim penyidik Kejari Pinrang memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP,”ucap Kepala Seksi Intelejen Kejari Pinrang, Kapsul Zen Tommi Aprianto, Kamis (15/6/2023).
Setelah ditetapkan tersangka, ARM menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Rumah Sakit Umum Lasinrang, kemudian dinyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
“Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Pinrang,”jelas Kapsul.
Sekilas Kronologi kasus yang menjerat ARM sebagai tersangka bermula pada Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022, bertempat di unit Pegadaian Syariah Jampue dan unit Pegadaian Syariah Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
ARM yang saat itu bertindak sebagai pengelola atau kepala unit pegadaian syariah diduga melakukan beberapa perbuatan melawan hukum.
Seperti membuat gadai fiktif dengan cara menggunakan identitas orang lain, dan melakukan pelelangan barang jaminan tanpa membuat Berita Acara Lelang.
Sehingga diduga uang hasil lelang barang jaminan digunakan oleh Tersangka ARM untuk kepentingan pribadinya.
“Terdapat 57 potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran lebih besar dari 50% dan juga 79 potong barang jaminan yang dilakukan penaksiran dibawah dari 50%,”ungkap Kapsul.
Perbuatan tersangka ARM, dijelaskan Kapsul bertentangan dengan Peraturan Direksi No. 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penetapan Standar Taksiran Logam (STL) emas dan harga Dasar Lelang Emas (HDLE) Pada Produk Pegadaian Rahn dan Produk Pegadaian Syariah lainnya dengan Marhun Emas.
“Berdasarkan perhitungan Tim Audit Internal PT. Pegadaian pada Unit Pegadaian Pare – Pare II bahwa perbuatan Tersangka ARM tersebut diatas menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.166.353.593,00,”jelasnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap ARM, yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor RI : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.