Eksepsi Terdakwa Sabri, Terkesan Tutupi Peran Aktor Intelektual

1. Bahwa seluruh jaksaan terhadap dua pasal tersebut tidak mendasar pada fakta hukum yang sebenarnya terjadi, akan tetapi JPU sangat memaksakan persoalan ini diajukan didepan pengadilan JPU hanya mengira-ngira dan sangat ragu-ragu menerapkan kedua pasal tersebut.

2. Surat dakwaan JPU telah disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, serta keliru menempatkan pebuatan terdakwa.

3. Bahwa dakwaan primarir dan subsidair kepada terdakwa tidak tepat dasar hukum maupun sasaran dakwaannya, karena apa yang didakwakan kepada terdakwa tidak terdapat unsur melawan hukumnya, oleh dan karenanya telah cukup alasan untuk menyatakan Menolak dakwaan JPU dan selanjutnya menyatakan batal demi hukum.

4. Selain itu Seluruh dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa tidak memenuhi syarat materil maupun surat dakwaan Menurut KUHAP, karena tidak cermat, jelas serta keliru menempatkan perbuatan terdakwa. Oleh karena itu, sudah cukup alasan untuk menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima.