Eksepsi Terdakwa Sabri, Terkesan Tutupi Peran Aktor Intelektual

MAKASSAR – Eksepsi terdakwa M.Sabri dalam perkara dugaan Korupsi penjualan aset negara berupa laut di Kec. Buloa Makassar yang dibacakan oleh Penasehat Hukumnya dipersidangan, dinilai beberapa pihak terkesan menutupi Peran aktor intelektual dalam hal ini Jentang, Rabu (9/8/2017).

Direktur LSM Bawakaraeng A’bulosibatang Sipakainga Mamminasata Indonesia (BASMI), Andi Amin Halim Tamatappi mengatakan, ada peran pihak lain yang seharusnya Lebih bertanggungjawab dalam kasus dugaan Korupsi yang merugikan negara milyaran rupiah tersebut.

Dimana menurutnya, dalam kasus tersebut jelas peran Jentang selaku aktor intelektual atau pihak yang menguasai lahan yang dulunya adalah laut dan merupakan milik negara.

“Dalam dakwaan, Jentang sering disebut. Artinya, pengacara terdakwah harusnya melebarkan pertanggungjawaban ke pihak lain, dalam hal ini Jentang agar kliennya atau terdakwah tidak bertanggungjawab sendiri,”terangnya.

Andi Amin yang juga merupakan pelapor kasus Buloa mengungkapkan, hal itu tidak sinkron dengan dakwaan jaksa, dimana dakwaan hanya mempersalahkan lahan, sementara fakta di lapangan adalah laut yang ditimbun oleh Jentang.

“Keterlibatan Jentang secara keselurahan tanah 11,74 Hektar diperluas menjadi 25 Hektar yang sebagian merupakan tanah adat,”terang Andi Amin Halim.

Lebih Lanjut, Andi Amin Halim menambahkan bahwa kehadiran Ulil Amri sebagai saksi di dalam sidang M Sabri jelas membuktikan Jentang sudah jelas bersalah dalam kasus ini.

“Kehadiran Ulil Amri sebagai saksi dalam sidang M Sabri jelas membuktikan Jen Tang bersalah,”ungkapnya.

Sebelumnya, Direktur Riset dan Data ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi mengungkapkan bahwa ada dua pandangan dalam sidang Dakwaan terhadap tersangka korupsi lahan buloa, Asisten I Pemrintah Kota (Pemkot) Makassar, Muh Sabri.

Pertama, sejak awal kasus ini diselidiki, pihaknya menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan belum menjerat semua pihak yang terlibat.

Kedua, dalam dakwaannya JPU malu-malu untuk menyebut Jen Tang sebagai pemilik lahan negara di buloa dalam perkara

Adapun eksepsi dakwaan M Sabri sebagai berikut :