MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, gelar Sosialisasi Angkatan 14 terkait Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Grand Maleo pada Minggu (10/9/2023).
Acara ini menampilkan dua narasumber, yakni Pejabat Fungsional Kehumasan Sekretariat DPRD Makassar, Yusran SKM, dan Aktivis Lingkungan, Fajar Baharuddin.
Fasruddin Rusli, seorang legislator dari Partai PPP, dengan tegas menjelaskan tujuan dari perda ini untuk menjaga wilayah daerah dari potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta untuk menjamin keselamatan, kesehatan, dan kualitas kehidupan masyarakat setempat.
“Kita masih sering melihat pengusaha rumah makan dan sejenisnya yang membuang limbah sembarangan. Inilah yang dapat mencemari lingkungan kita, dan itulah sebabnya mengapa partisipasi aktif masyarakat setempat sangat diperlukan,” ungkapnya dengan tegas.
Fasruddin, dengan tekad kuat, menekankan bahwa persoalan lingkungan adalah masalah serius yang dapat berujung pada sanksi pidana. Ia juga menyoroti pentingnya pembangunan yang berkelanjutan, dengan setiap bangunan wajib menyediakan lahan sebesar 30 persennya untuk ruang terbuka hijau dan utilitas umum.
“Jadi, mari kita bersama-sama membantu pemerintah dalam upaya pengawasan. Siapa lagi yang akan menjaga kampung halaman ini dan kota ini, jika bukan kita semua?” tambahnya, dengan nada penuh semangat.
Melalui sosialisasi ini, Fasruddin Rusli berharap agar masyarakat lebih terlibat dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Dengan kesadaran dan aksi bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.