26 C
Makassar
Saturday, April 18, 2026
HomeRagamFatwa MUI: vaksin Measles dan Rubella Bisa Digunakan, Tapi...

Fatwa MUI: vaksin Measles dan Rubella Bisa Digunakan, Tapi…

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait dengan vaksin Measles dan Rubella (MR) sehingga bisa menjadi pedoman bagi masyarakat.

Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Senin, 20 Agustus 2018 malam, disebutkan bahwa vaksin MR yang didapatkan dari Serum Institute of India (SII) mengandung babi sehingga bisa disebut haram. Namun, vaksin ini tetap boleh digunakan sebagai bentuk fleksibilitas hukum Islam.

“Kami tidak ingin ada jalan buntu, pasti ada jalan keluar. Izin penggunaan vaksin MR ini menjadi tanda kefleksibilitasan hukum Islam,” ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dilansir doktersehat.

BACA: Kematian Irfan Bukan Akibat Vaksin Rubella

Meski MUI mengizinkan, Asrorun juga meminta pemerintah, peneliti, dan orang-orang yang berada dalam dunia medis untuk bertanggung jawab dalam menemukan vaksin MR yang halal sesegera mungkin.

“Pemerintah, pelaku usaha, dan peneliti wajib segera mencari cara untuk menjamin ketersediaan vaksin halal dan suci,” lanjut Asrorun.

BACA: Soal Sertifikasi Halal Vaksin Rubella, MUI Sulsel: Ada Fatwa Tentang Imunisasi

Fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi ini menyebutkan bahwa vaksin MR yang dibuat oleh SSI dipastikan haram namun boleh digunakan dalam kondisi terpaksa. Vaksin ini dipastikan haram karena dalam proses produksinya dipastikan melibatkan bahan yang memiliki kandungan babi.

“Penggunaan vaksin MR yang diproduksi oleh SSI ini diberi hukum mubah atau dibolehkan karena adanya kondisi keterpaksaan. Hingga saat ini belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci sehingga vaksin ini pun dianggap sebagai jalan keluar,” pungkas Asrorun.

Dengan adanya fatwa ini, masyarakat tak perlu ragu lagi untuk mendapatkan vaksin MR bagi anggota keluarganya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img