30 C
Makassar
Saturday, April 18, 2026
HomeNasionalFPI Terancam Tak Dapat Dana Hibah dari Pemerintah 

FPI Terancam Tak Dapat Dana Hibah dari Pemerintah 

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) terancam tidak mendapatkan dana hibah dari pemerintah, bila tidak mengajukan perpanjang izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Hal itu disampaikan, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian dalam Negri (Kemendagri) Soedarmo, dilansir dari CNNIndonesia.com, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (10/6/2019).

“Kalau ormas tidak dapat SKT, mereka tidak mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Kan mungkin bisa dapat hibah pemerintah atau pemerintah daerah. Kalau mereka enggak punya SKT enggak dapat pelayanan itu,” tukas Soedarmo

Diketahui, izin berlaku FPI akan berakhir dalam waktu dekat ini, yakni (20/6/2019). Meski demikian, Soedarmo mengatakan tak ada batasan waktu bagi FPI untuk melakukan perpanjangan izin.

“Boleh juga, boleh (setelah tanggal 20 Juni). Masalahnya di undang-undang itu tidak ada batas waktu kalau tanggal sekian atau batas waktunya sekian. Itu tidak ada,” teranngya.

Berdasarkan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018, ormas berhak mendapat kucuran dana hibah dari APBD. Namun, mereka harus terdaftar secara legal sebagai ormas di kementerian terkait.

Penulis : Efrat Syafaat Siregar 

spot_img

Headline

spot_img
spot_img