MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Galmerya Kondorura menggelar sosialisasi angkatan 6 dengan tema Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2021 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Parkir di Hotel Harper, Minggu (28/05/2023).
Dalam sosialisasi tersebut, Galmerya mengungkapkan bahwa Perumda Parkir merupakan salah satu penunjang pembangunan daerah dari segi pendapatan maupun pelayanan. Maka dari itu DPRD Makassar melakukan revisi terkait peraturan yang mengatur perusahaan parkir tersebut.
“Revisi ini dilakukan agar Perumda parkir lebih optimal perannya dalam pelayanan publik maupun peningkatan ekonomi daerah dari segi PAD. Dengan adanya revisi ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan perparkiran di Kota Makassar,” ungkapnya.
Selain dirinya, juga hadir selaku narasumber, Akademisi UKI Paulus Makassar Arnold Sau, SE dan Direktur Perumda Parkir Makassar Yulianti Tomu.
Direktur Perumda Parkir Makassar Yulianti Tomu, menyampaikan, kewenangan direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar Raya ditentukan wali kota. Salah satu diantaranya mengenai titik atau tempat parkir.
“Direksi berwenang mengatur kembali atau merubah tata ruang dan desain peruntukan tempat parkir dengan persetujuan wali kota,” jelasnya.
Dikatakan, perda ini mengatur jenis pungutan dan tarif jasa. Berdasarkan pasal 5 menyebutkan jenis pungutan dan tarif jasa parkir ditetapkan direksi. Termasuk dalam menetapkan tarif progresif.