MAKASSAR,SULSELEKSPRES.COM – Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), H.M Nurdin Abdullah mengakui, Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel bukan aset Pemerintah Provinsi Sulsel.
“Gedung PWI itu sudah ada keputusan Mahkamah Agung (MA), bahwa ternyata itu aset PWI,” ujarnya, di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (1/3/2019).
Nurdin Abdullah menyatakan, pengurus PWI Sulsel sendiri yang megajukan ke MA untuk melakukan banding. Namun Pemprov Sulsel ada kesalahan dalam adminstrasi.
“Saya liat mereka kan banding kemarin, dan PWI sudah mengantarkan kepada saya. Dalam hal ini, artinya itu kita lupa balik nama,” ucapnya.
Sementara itu, terkait kasus komersialisasi yang telah dilakukan pihak PWI Sulsel, Nurdin menyatakan, selama ini PWI tidak pernah diberikan dana hibah dari pemerintah.
“Mungkin pendapatannya tidak diberikan ke pemerintah karena kan untuk biayai organisasi sendiri, selama ini pwi kan tidak dikasi dana hibah. Jadi mereka cari dana sendiri,” tutupnya.
Penulis: Efrat Syafaat Siregar