Gugatan Ditolak, PH Saudi Airlines: Kami Punya Hak Atas Aset Yang Disita

Sidang soal aset Abu Tour di PN Makassar/ IST

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sidang gugatan PT. Ayu Bergasa keoada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi SelatanĀ  (Sulsel) atas aset Abu Tours and Travel yang disita ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.

Meski ditolak Kuasa Hukum PT. Ayu Bergasa, Afriadi Putra tetap bisa tersenyum dengan hasil sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suratno di Ruang Sidang Harifin A Tumpa, di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (18/7/2018).

Afriadi berpendapat meski permohonannya ditolak tapi pihaknya masih bisa bernafas lega dengan adanya eksepsi bahwa dalam aset yang disita oleh penyidik Polda Sulsel, ada hak dari kliennya.

Baca: Gugatan Perwakilan Saudi Airlines Terhadap Aset Abu Tours Ditolak

“Dalam eksepsi yang dibacakan hakim kami cukup bangga, karena kami dinyatakan punya kepentingan dalam aset yang disita,” katanya, saat ditemui usai menghadiri sidang putusan atas gugatannya terhadap Polda Sulsel.

Apalagi, kata Afriadi, dalam pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Suratno tersebut. Hakim mengatakan dalam pokok perkara ada keterkaitan perdata.

Sekedar informasi, PT. Ayu Bergasa menggugat Polda Sulsel atas aset Abu Tours yang disita, karena menganggap bahwa sebagian dari hasil sitaan kepolisian adalah hak mereka.

Dari data yang dihimpun, PT. Ayu Bergasa belum dibayarkan oleh PT. Amanah Bersama Ummat atas ribuan tiket untuk memberangkatkan jamaah. Nilainya ditaksir hingga Rp60 miliar.