MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Gugatan praperadilan yang diajukan Nurlaela Daeng Caya (51), ibu kandung RA (21) tersangka utama dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, SM (17) ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Sungguminasa pada Senin (21/3/2022).
Nurlaela mengajukan gugatan praperadilan lantaran tak terima dengan statusnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa sekaitan dengan kasus yang dilakoni anaknya, RA yang hingga saat ini masih buron.
Ia diduga turut berperan membantu anaknya, RA dalam membawa kabur bocah perempuan yang diketahui masih di bawah umur, inisial SM (17) sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
“Alhamdulillah tadi putusan, Hakim menetapkan menolak gugatan tersangka, Nurlaela,” ucap Shafril Hamzah, Kuasa Hukum korban dugaan pencabulan anak di bawah umur inisial SM (17) kepada wartawan.
Dalam putusannya, Hakim menyatakan status tersangka, penangkapan hingga penahanan tersangka oleh penyidik Polres Gowa dinyatakan sah secara hukum.
“Tentunya kami dari pihak korban sangat mengapresiasi putusan yang dibacakan Hakim praperadilan tadi. Sejak awal kami yakin status tersangka, penangkapan hingga penahanan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan alhamdulillah Hakim memberikan putusan yang berkeadilan bagi kami pihak korban,” terang Shafril.
Ia berharap dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersangka, Nurlaela oleh Pengadilan Sungguminasa, maka berkas perkara tersangka bisa segera dirampungkan dan melimpahkannya ke persidangan.
“Kita tentu berharap demikian, bagaimana perkara ini bisa segera menemui kepastian hukum. Yah semoga mendekat ini perkara sudah bisa dilimpah ke persidangan,” harap Shafril.
Kejadian Menimpa Korban di Bulan Agustus 2020