MAROS, SULSELEKSPRES.COM – Upaya pemerintah dalam menanggulangi lahan kritis terus di galakkan lewat peraturan. Seperti yang dilakukan oleh Legislator DPRD Sulsel, H Muslim Salam tak henti-hentinya menyebar luaskan prodak hukum pemerintah Sulawesi Selatan terkait dengan pengendalian lahan kritis.
H Muslim Salam kembali melakukan melakukan sosialiasi dan tatap muka dengan masyarakat, kali ini di Dusun Biring Je’ne, Desa Moncongloe, Kabupaten Maros pada Selasa (10/7/2018).
“Masyarakat perlu tahu bahwa pengendalian lahan kritis sangat penting dilakukan untuk menunjang lahan pertanian,”ujarnya.
BACA: Pasca Lebaran, H Muslim Salam Sosialisasikan Wajib Belajar Pendidikan Menengah
Wakil Ketua DPW Partai NasDem Sulsel ini mengungkapkan bahwa tujuan utama dari pengendalian lahan kritis yakni sebagai mencegah, merehabilitasi dan melindungi lahan dari kerusakan akibat penggunaan yang tidak sesuai dengan kemampuan lahan tersebut dan memperlakukannya sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan.
Selain itu, beberapa point penting lainnya dalam pasal-pasal Perda Pengendalian Lahan Kritis pun juga di jelaskan oleh oleh Anggota Komisi D DPRD Sulsel tersebut, yakni sebagi berikut:
Menjamin terwujudnya fungsi lahan yang optimal dalam mendukung usaha pertanian bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
BACA: Sebarkan Produk Hukum, H Muslim Salam Jelaskan Wajib Belajar Pendidikan Menengah di Soreang
Meningkatkan fungsi lahan untuk mewujudkan manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan hidup secara seimbang.
Meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengembangkan kapasitas dan partisipasinya dalam pengendalian lahan kritis.
Menjamin kemanfaatan lahan secara adil dan merata terciptanya kesempatan kerja dan tersedianya peluang bagi masyarakat yang diharapkan mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Dia juga menjelaskan terkait dengan skema pelaksanaan dari Perda Pengendalian Lahan Kritis yang tertuang dalam pasal 8, seperti berikut ini
Pelaksanaan Pengendalian Lahan Kritis, meliputi
a. inventarisasi, identifikasi dan pemetaan lahan kritis berdasarkan fungsi dan peruntukannya
b. sosialisasi pelaksanaan kegiaian pengendalian pada masyarakat dan pemangku kepentingan lainya di masing- masing lokasi
c pelatihan masyarakat tentang telnologi pengendalian pada
d. pembentukan kelembogaan kelompok pengendali lahan
e. pemberdayaan dan penguatan kelompok pengendali lahan berbagai fungsi dan peruntukan lahan kritis di setiap Desa/Kelurahan dan lahan kritis pada setiap kabupaten/ kota.
f pembinaan dan fasilitasi sarana dan prasarana pendukung.
Diakhir kegiatan, Anggota DPRD Sulsel asal fraksi NasDem ini juga mendengarkan aspirasi warga Biring Je’ne, Kabupaten Maros ini terkait dengan kurang memadainya sarana dan prasarana penunjang pertanian, seperti mobil penggiling padi dan sumur bor.