25 C
Makassar
Sunday, December 22, 2024
HomeDaerahHari Raya Nyepi, Totok Budiyanto Serahkan Remisi bagi WBP Hindu Lapas Kelas...

Hari Raya Nyepi, Totok Budiyanto Serahkan Remisi bagi WBP Hindu Lapas Kelas IIA Parepare

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Lapas Kelas II Parepare, Totok Budiyanto menyerahkan remisi untuk delapan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Hindu, Senin (11/3/2024).

Totok didampingi Kepala Seksi Bimnadik Muchamad Zaenal Fanani, Kepala KPLP Dedy S. Rizal, serta jajaran pejabat Lapas Kelas IIA Parepare.

Totok mengatakan, pemberian remisi tersebut berdasarkan SK Menkumham RI Nomor : PAS-406.PK.05.04 Tahun 2024 di entang Pemberian Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pidana Remisi Khusus (RK) Nyepi Tahun 2024 Tanggal 11 Maret 2024.

“Pemberian remisi ini merupakan hal penting dalam penegakan keadilan, dan penghargaan terhadap upaya perbaikan diri warga binaan. Sehingga pemberian remisi ini sebagai apresiasi terhadap perilaku mereka selama di dalam Lapas,” katanya.

Totok menjelaskan, remisi yang diberikan adalah bentuk penghargaan atas usaha dan perilaku positif, yang telah ditunjukkan oleh para WBP yang berhasil melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Selamat kepada para WBP yang menerima remisi atau pengurangan masa pidana. Kita berharap agar kalian berjanji pada diri sendiri untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum, dan apabila nantinya kembali kepada keluarga, jadilah anggota masyarakat yang baik serta taat hukum,” ungkapnya.

Totok menambahkan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana yang diberikan kepada WBP, setelah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dan peraturan lainnya.

“Jadi, yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi sebanyak delapan orang. Remisi ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik, dan berperan aktif mengikuti program pembinaan dan bimbingan yang diselenggarakan Lapas Kelas IIA Parepare,” paparnya.

Sementara, Zaenal menerangkan, pemberian remisi ini merupakan komitmen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi di Lapas IIA Parepare, dalam memberikan hak kepada Warga Binaan dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.

“Yang jelas, terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan bimbingan dan pembinaan kepada warga binaan pemasyarakatan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, data perolehan Remisi Khusus Hari Suci Nyepi berdasarkan besaran remisi yaitu besaran remisi 1 bulan 15 hari sebanyak tiga orang, besaran remisi 1 bulan sebanyak lima rang dan besaran remisi 15 Hari tidak ada.

Data perolehan remisi berdasarkan jenis Tindak Pidana yaitu markotika sebanyak tujuh orang dan pembunuhan sebanyak satu orang.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img