24.1 C
Makassar
Monday, June 23, 2025
HomeDaerahHermanto: Pelayanan Prima Adalah Hak Warga

Hermanto: Pelayanan Prima Adalah Hak Warga

PenulisLuki Amima
- Advertisement -

 

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Anggota Komisi I DPRD Kota Parepare, Hermanto, melakukan sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, di Hotel Bugis, Senin (23/8/2021).

Hermanto mengatakan, prinsip pelayanan publik dilaksanakan untuk mewujudkan pelayanan prima yakni partisipatif, transparan, responsif, tidak diskrimiatif, mudah dan murah, efektif dan efisien, aksesibel dan akuntabel.

“Adapun tiga unsur penting dalam pelayanan publik, yaitu organisasi penyelenggara pelayanan publik, penerima layanan yang berkepentingan, dan kepuasan yang diberikan dan diterima oleh penerima layanan,” katanya.

Legislator Partai Hanura tersebut menjelaskan, Perda tentang penyelenggaraan pelayanan publik sangat penting diketahui masyarakat, guna memberikan perlindungan dan kepastian hukum dalam hubungan antara pemerintah daerah, masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik.

“Ada regulasi yang jelas didalam Perda itu. Termasuk tentang hak masyarakat dan tanggungjawab penyelenggara pelayanan publik, karena pelayanan prima adalah hak warga,” ungakpnya.

Dalam kesempatan tersebut, Hermanto mengajak masyarakat pentingnya mematuhi protokol kesehatan dalam beraktivitas dan melakukan vaksinasi.

“Saya mememinta bantuan masyarakat untuk mensukseskan program pemerintah pusat agar semua warga bisa divaksin,” tandasnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img