MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Kartini menggelar sosialisasi angkatan 13, Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar” menghadirkan dua narasumber yaitu Kepala Bidang Rahabilitasi Sosial Dinsos Makassar, Suhartiny, SE dan Akademisi, Hilal Syahrim. Kegiatan ini bertempat di Hotel Karebosi Primer Makassar, Rabu (13/09/2023).
Legislator Perindo ini mengimbau masyarakat agar tidak lagi memberikan uang atau semacamnya kepada anak jalanan, sebab hal ini bisa memberi mereka peluang untuk hidup di jalan.
“Saya harap masyarakat tidak lagi memberikan uang atau apapun kepada anak jalanan karena itu sama saja kita memberi kesempatan mereka untuk hidup di jalan. Sementara bukan itu yang kita inginkan,” pungkasnya saat membuka kegiatan.
Sangat memprihatikan, tambah Kepala Bidang Rahabilitasi Sosial Dinsos Makassar, Suhartiny, SE, aktifitas ini dilakukan oleh oknum yang terbilang produktif. Maka dari itu,i ini menjadi masalah sebab sering terjadi pemaksaan terhadap pengguna jalan.
“Butuh sinergitas antar seluruh pihak untuk mengimplementasikan Perda yang sudah ada. Regulasi ini sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap anjal (Anak Jalanan) dan gepeng,” imbuhnya.