25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomePolitikIdrus Marham Yakin MK Tolak Gugatan Pilpres Paslon 01 dan 03

Idrus Marham Yakin MK Tolak Gugatan Pilpres Paslon 01 dan 03

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM -Sekretaris Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Idrus Marham yakin Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) satu dan tiga.

“Setelah memperhatikan, terutama bahwa narasi yang disampaikan sebagai dasar permohonannya itu, menurut kami bukan merupakan bukti,” ujar Idrus Marham kepada awak media, Jumat (19/4/2024).

Menurut Idrus yang juga Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar itu, MK memutuskan berdasarkan norma-norma hukum, bukan nilai-nilai etika dan sebagainya.

“Kesimpulan dalam pandangan saya bahwa MK yang memutuskan hukum dan keadilan berdasarkan norma hukum, akan menolok permohonan mereka,” ujar Mantan Menteri Sosial Indonesia itu.

Meski demikian, Idrus Marham berharap kedepan perlu banyak penataan sistem politik Indonesia. Sehingga pikiran-pikiran yang disampaikan Paslon 01 dan 03 hendaknya menjadi satu dasar yang kemudian menjadi rekomendasi.

“Rekomendasi penting disini adalah yang perlu diperhatikan oleh MK adalah bagaimana MK membuat rekonstruksi tahap MPR tahun 2001 no 6 tentang etika kehidupan berbangsa untuk ditindak lanjutkan seperti apa,” jelasnya.

“Saya kira kehidupan berbangsa kita saat ini saya rasa tidak menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan masalah baru yang boleh saja lebih rumit dari masalah yang ada hari ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan pemilihan umum (pemilu) 2024. Namun gugatan dari paslon satu dan tiga pun dilayangkan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah memasuki babak akhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 dijadwalkan akan diumumkan pada Senin (22/4/2024) mendatang.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM -Sekretaris Tim Kerja Strategis (TKS) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Idrus Marham yakin Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) satu dan tiga.

“Setelah memperhatikan, terutama bahwa narasi yang disampaikan sebagai dasar permohonannya itu, menurut kami bukan merupakan bukti,” ujar Idrus Marham kepada awak media, Jumat (19/4/2024).

Menurut Idrus yang juga Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar itu, MK memutuskan berdasarkan norma-norma hukum, bukan nilai-nilai etika dan sebagainya.

“Kesimpulan dalam pandangan saya bahwa MK yang memutuskan hukum dan keadilan berdasarkan norma hukum, akan menolok permohonan mereka,” ujar Mantan Menteri Sosial Indonesia itu.

Meski demikian, Idrus Marham berharap kedepan perlu banyak penataan sistem politik Indonesia. Sehingga pikiran-pikiran yang disampaikan Paslon 01 dan 03 hendaknya menjadi satu dasar yang kemudian menjadi rekomendasi.

“Rekomendasi penting disini adalah yang perlu diperhatikan oleh MK adalah bagaimana MK membuat rekonstruksi tahap MPR tahun 2001 no 6 tentang etika kehidupan berbangsa untuk ditindak lanjutkan seperti apa,” jelasnya.

“Saya kira kehidupan berbangsa kita saat ini saya rasa tidak menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan masalah baru yang boleh saja lebih rumit dari masalah yang ada hari ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memenangkan pemilihan umum (pemilu) 2024. Namun gugatan dari paslon satu dan tiga pun dilayangkan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 telah memasuki babak akhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 dijadwalkan akan diumumkan pada Senin (22/4/2024) mendatang.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img