MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Polemik Diklat Fungsional Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel yang mewajibkan guru ikut dan menyetor kontribusi Rp 4.750.000 mendapat dukungan dari Ikatan Guru Indonesia (IGI).
IGI bahkan mengimbau para guru ikut memberikan dukungan atas upaya Disdik meningkatkan kompotensi guru.
Ketua Umum IGI, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, dirinya telah berkonsultasi dengan Plt Dirjen GTK Hamid Muhammad dan Sesdirjen GTK Nurzaman terkait polemik ini. Kekuatiran adanya pungli dari kebijakan ini dianggap berlebihan karena semuanya transparan dan masuk ke kas daerah dengan landasan perda dan pergub
“Polemik ini sebenarnya tak perlu terjadi. Sudah kewajiban guru untuk meningkatkan kompetensinya,” kata Ramli Rahim, Senin (13/11/2017).
Dia menguraikan, dalam pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) ada tuntutan bagi guru meningkatkan kompetensinya. Selama lebih dari 10 tahunTPG diberikan ke guru, rata-rata hanya sekitar 4% dari TPG guru digunakan untuk peningkatan kompetensi.
“Sehingga mungkin memang guru-guru ini perlu mendapat perlakuan khusus agar mereka tergerak meningkatkan kompetensinya,” katanya.
Saat peresmian Samsung Smart Learning Class di Makassar 28 Feberuari 2017 lalu, IGI Sulsel telah menandatangani MoU dengan Dinas Pendidikan Sulsel. Dalam hal ini IGI akan melatih guru-guru di Sulsel untuk peningkatan kompetensinya secara gratis atau berbayar murah.
IGI Sulsel pun menggelar 10.000 Inovasi guru dengan pelatihan berbasis produktif dimana guru yang mengikuti pelatihan dipastikan akan menghasilkan sesuatu yang dapat diterapkan dalam pembelajaran. Surat dukungan dari UPT pun dikeluarkan tetapi guru Sulsel memang malas menjalankan upaya peningkatan kompetensinya sehingga target peserta jauh dari yang diharapkan.
IGI berupaya melatih 24.000 guru di 24 kabupaten kota sehingga diharapkan bisa menghasilkan 10.000 inovasi guru tetapi kenyataannya hanya 100-300 guru tiap kabupaten yang tergerak padahal kontribusi peserta saat itu maksimal Rp 250.000 bahkan di beberapa tempat digratiskan.
“Fakta ini menunjukkan bahwa guru memang malas meningkatkan kompetensinya. Apakah guru harus diancam?,” ujarnya.
Sementara itu, ada satu hal yang kurang dipahami pihak-pihak diluar guru terkait diklat ini. Diklat Fungsional dinas pendidikan ini memang berbayar, tetapi sebelum hal itu diumumkan, dinas pendidikan sudah mengumumkan pemberian pakasi kepada seluruh guru PNS di Sulsel sebanyak Rp 1,6 juta/ bulan atau Rp 19,2 juta/ tahun.
“Tunjangan pakasi ini tidak kami temukan di provinsi lain di luar Sulsel kecuali DKI Jakarta. Sehingga nilai pelatihan yang hanya Rp 4,75 juta tersebut sebenarnya tidak terlalu besar dan karena langsung masuk ke bendahara pemprov, maka hal ini jika dikaji sebenarnya hanya uang keluar masuk dengan benefit peningkatan kualitas guru,” kata dia.
Selain itu, Tunjangan Profesi Guru sudah seharusnya digunakan untuk peningkatan kompetensi guru nilainya pun tidak kecil diterima setiap 3-6 bulan oleh semua guru tersertifikasi.
“Saya telah berkomunikasi langsung dengan Kadis Pendidikan dan point 5 yang ditafsirkan ancaman bagi guru sebenarnya adalah upaya pemetaan dan jika itu untuk pemetaan maka menurut Sesdirjen GTK, hal itu wajar,” kata dia.
Ramli Rahim meminta semua pihak bersama mendukung upaya-upaya peningkatan kualitas guru.
“Mari bersama kita dukung upaya Peningkatan Kompetensi guru apapun bentuknya, jika itu memberatkan, mari kita bicarakan bersama,” pungkasnya.