GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Satu di antara tiga pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Bulukumba yang ditemukan ikut aktif dalam kampanye salah satu Paslon Gubernur Sulsel di laporkan ke pihak kepolisian.
Meski belum mau memberikan informasi yang jelas terkait nama salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Bantaeng tersebut. Namun, Panwaslu mengaku telah melayangkan laporannya ke pihak kepolisian.
Ketua Panwaslu Kabupaten Gowa, Suharli, mengatakan salah satu ASN berinisial MAB, sentra Gakkumdu Kabupaten Gowa telah menetapkan MAB sebagai tersangka dalam tindak pidana pemilu.
BACA: Ini Alasan Komisioner KPU Makassar Abaikan Tiga Kali Panggilan Gakkumdu
Selanjutnya, akan diproses oleh kepolisian karena telah melakukan dalam tindak pidana pemilu yang teaktub dalam Pasal188 UU Pemilu dengan ancaman hukuman minimal 1 bulan maksimal 8 bulan kurungan atau denda minimal Rp 1 juta maksimal Rp6 juta.
“MAB sendiri sudah memenuhi unsur pidana pemilu. Kasusnya sudah tahap penyidikan dan ditangani Polres Gowa,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari Panwas Gowa terkait ASN Kabupaten Bantaeng.
“Memang hari ini ada laporannya. Saat ini kami sedang mempelajari laporan tersebut,” katanya.
Penulis: M. Syawal



