26.6 C
Makassar
Saturday, May 2, 2026
HomePolitikIngin Mengadu ke KPU Makassar, Lebih Baik Lewat Japri Ka

Ingin Mengadu ke KPU Makassar, Lebih Baik Lewat Japri Ka

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makasar kembali melakukan inovasi baru. Kali ini melalui program yang dicanangkan Divisi Hukum dan Pengawasan, Jaringan Aduan dan Laporan Masyarakat (Japri Ka).

Japri Ka sendiri merupakan gagasan baru yang dicanangkan KPU Makassar, agar masyarakat lebih mudah dalam melakukan pengaduan terkait berbagai persoalan tang ditemukan di lapangan, selama berkaitan dengan KPU.

Melalui program Japri Ka, masyarakat bisa melakukan pengaduan dan pelaporan melalui tiga metode, yaitu via email, via telepon, juga bisa datang langsung ke kantor KPU Makassar.

Untuk Japri Ka melalui email, warga bisa mengadu lewat alamat kpu.makassar@gmail.com, untuk Japri Ka melalui layanan telepon (0411)496555.

Menurut keterangan Komisioner KPU Makassar Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Rahman, Japri Ka diluncurkan sebagai upaya mempermudah masyarakat dalam melakukan pengaduan.

Selain itu, Japri Ka juga merupakan upaya KPU untuk melakukan pengawasan kepada petugasnya dalam melakukan pekerjaannya, agar transparansi dan keterbukaan informasi publik bisa tetap tersampaikan pada masyarakat.

“Ini adalah upaya kami dalam mempermudah masyarakat dalam melakukan laporan dan pengaduan, terkait kinerja internal kami,” ujar Rahman.

“Ini juga bagian dari upaya kami melibatkan masyarakat dalam pengawasan. Katena kami kan terbatas, tidak mungkin setiap saat awasi petugas. Kalau masyarakat terlibat, tentu lebih mudah. Keterbukaan informasi publik juga bisa terwujud,” lanjutnya.

Japri Ka juga bisa dilakukan melalui akun sosial media KPU Makassar, seperti twitter, instagram, dan facebook.

Untuk spesifikasi laporan meliputi dugaan pelanggaran kode etik, kode perilaku, fakta integritas oleh PPK, PPS, maupun KPPS, dalam pelaksanaan Pilwali.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img