24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeRagamLPJ Realisasi Ranperda APBD 2019 Pemkot Diterima Dengan Sejumlah Catatan

LPJ Realisasi Ranperda APBD 2019 Pemkot Diterima Dengan Sejumlah Catatan

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna ke-6 dan ke-7 masa sidang ketiga tahun 2019/2020 terkait LPJ realisasi Ranperda Walikota Makassar tahun Anggaran 2019.

Dalam rapat ini, DPRD menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2019, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sembilan fraksi dengan berbagai pandangan menyetujui Ranperda kota Makassar, dengan sejumlah catatan khusus untuk menjadi bahan evaluasi Pemkot Makassar kedepannya.

“Dengan disetujuinya, maka kami beserta jajaran eksekutif menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh dewan yang terhormat,” ujar Rudy Djamaluddin, dalam pandangan akhirnya, Selasa (4/8/2020).

Beberapa poin yang menjadi catatan, seperti penyelesaian realisasi piutang, mendaftarkan tanah wakaf ke Badan Pertanahan, dan beberapa poin lainnya. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.

Mengingat, saat ini masih ada sejumlah kantor lurah yang menyewa bahkan menumpang di tanah milik warga. Hal itu memicu polemik baru, setelah munculnya sejumlah pihak yang mengklaim kembali tanah wakaf tersebut.

Menurut keterangan Ketua Komisi D dari fraksi Partai Golkar, Abdul Wahab Tahir, menyebutkan bahwa sejauh ini tercatat ada sekitar 800 petak lahan milik negara yang belum bisa dikuasai oleh pemerintah.

“Ada sekitar 800 petak lahan negara yang belum dikuasai. Nah inilah yang memicu polemik. Karena pencatatannya tidak jelas, bahkan belum tercatat,” buka Wahab.

“Sekarang beginilah jadinya. Dulunya, tanah itu diwakafkan sama yang punya. Setelah yang mewakafkan meninggal, anak cucunya lah yang menggugat. Dan karena tidak tercatat, akhirnya itu diambil alih,” lanjutnya.

Dari 800 petak lahan yang dilaporkan ke kejaksaan oleh Komisi A DPRD Makassar periode sebelumnya, hanya 20 petak saja yang telah dibebaskan. Selebihnya, belum ada kabar perkembangannya.

BACA JUGA :  Badan Pembentukan Perda Bantul Berkunjung ke DPRD Makassar

“Itu sudah saya laporkan semenjak saya masih ketua komisi A. Tapi dari 800 petak lahan yang dilaporkan, baru 20 yang dicatat. Selebihnya ini yang kami dorong untuk segera dicatat,” beber Wahab.

Selain kantor lurah, sejumlah gedung sekolah juga masih banyak yang bernasib serupa. Salah satu contohnya adalah SD Bung, yang harus digeser karena lokasi berdirinya didirikan ruko.

Hal inilah yang direkomendasikan kepada Pemkot Makassar untuk segera dicatat, agar aset negara bisa jelas tanpa ada sengketa lebih jauh.

spot_img

Headline

Populer