24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeMetropolisIni Tugas Inspektur Covid-19 Pemkot Makassar

Ini Tugas Inspektur Covid-19 Pemkot Makassar

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pemerintah Kota Makassar terus memperlihatkan keseriusan dalam penanganan Covid-19. Dibentuknya Inspektur Covid-19 adalah salah satu cara yang dilakukan.

Lantas apa saja tugas Inspektur Covid-19?. Pj Walikota Makassar Yusran Yusuf menjelaskan, dibentuknya Inspektur Covid-19 ini untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh masyarakat di tempat-tempat umum, baik itu di pasar, mall, fasilitas umum, termasuk tempat ibadah.

“Inspektur Covid-19 ini merupakan tim lapangan yang bertugas menemui warga ditempat umum untuk memberikan pemahaman akan kewajiban pemakaian masker saat keluar rumah atau ketika beraktifitas di tempat kerja, rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer” ujar Yusran Jusuf, Kamis (11/6/2020).

Menurutnya, langkah ini bagian dari pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan pasca PSBB berdasarkan Perwali 31 Thn 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan di tempat umum.

Di tempat berbeda, Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud, menjelaskan tim bentukan Yusran Jusuf tersebut akan melibatkan berbagai pihak dalam pelaksanaannya.

Aparat Satpol PP serta sejumlah stakholder lainnya yang akan melakukan pengawasan secara langsung kepada seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi seluruh protokol kesehatan.

“Kita akan jelaskan kepada pelaku-pelaku usaha dilapangan tentang syarat-syarat pembukaan usaha, termasuk sanksi-sanksi nya,” ujar Iman.

“Kita harus sepakat bahwa untuk melawan penyebaran virus ini yang paling penting adalah kepatuhan dan ketaatan kita semua menjalankan protokol kesehatan yg tertuang dalam perwali 31,” pungkasnya.

(*)

BACA JUGA :  Pemkot Makassar Angkat Bicara Soal Bendera Bergambar Palu-Arit di Unhas
spot_img

Headline

Populer