Saharuddin Said: Pelanggaran Usaha Indekos Hampir 100 Persen

Saharuddin saat sosialisasi Perda No 10/ 2011 tentang pengelolaan rumah kos di Hotel Ramayana, Makassar, Kamis (10/8)/ SULSELEKSPRES/ MUH.ADLAN

MAKASSAR – Anggota DPRD Makassar, Saharudin Said mengatakan, pelanggaran usaha indekos hampir 100% dari peraturan daerah Kota Makassar.

“Kalau saya mau katakan tidak ada yang sesuai dengan Perda,mulai dari pada parkiran,kemudian pelayanan hak dan kewajiban anak kost, maupun tentang izin.
Jadi yang saya tau dan yang saya tinjau langsung dilapangkan bahwa memang pengelolaan rumah kost di Makassar ini belum sesuai dengan Perda” ujar dia
saat sosialisasi Perda No 10/ 2011 tentang pengelolaan rumah kost di Hotel Ramayana, Jln Bawakaraeng, Makassar, Kamis (10/8).

Dia berharap Pemerintah menindak lanjuti pengusaha kost – kostsan yang melanggar peraturan Perda

“Jadi di Makassar saya berharap kepada pemerintah untuk menindak lanjuti adanya pelanggaran pelanggaran Perda yang dilakukan oleh pengusaha kost” ucap Saharuddin Said

Dia juga menyayangkan kepada pengusaha – pengusaha kost yang menganggap hal ini biasa biasa saja.

“Karena ini adalah dampak sosial masyarakat yang memang sering terjadi, warga juga diganggu dengan adanya rumah kos, kenapa? Biasa parkirannya, mungkin juga ributnya, dan pengusaha ini merasa biasa – biasa saja” ucap dia.

Lanjut Saharuddin, dia menghimbau kepada pihak yang berwajib agar lebih ketat pengawasannya terhadap pengusaha – pengusaha kost

“Dari RT RW juga saya himbau siapa pun yang anda liat masuk kedalam rumah kost Anda harus tanyakan dari mana asalnya, kenapa? Jangan sampai ada kejadian – kejadian pidana sehingga Anda tidak tau, karena anda tidak punya datanya” tegasnya.

BACA JUGA :  Gerakan Buruh Sulsel Aksi di Flyover, Ini Tuntutannya!