24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeHukrimJanuari 2020, Satnarkoba Polres Bone Rilis Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Januari 2020, Satnarkoba Polres Bone Rilis Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

- Advertisement -
- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bone, merilis sepanjang Januari 2020 menangkap sedikitnya ada enam orang terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Empat diantaranya diduga merupakan pemakai dan merupakan warga Bone.

Adapun keempat pelaku tersebut, yakni Rustang Ibrahim alias ILO warga Jalan Kawerang yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap pada 1 Januari dengan barang bukti 1 sachet sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik bening, kedua Haerul warga Desa Pakkasalo Kecamatan Dua Boccoe ditangkap pada 04 Januari memiliki dua sachet sabu berukuran kecil, dan Ukmayanto alias Natong warga Jalan Sungai Musi serta Zulhaqmin alias Ammin warga Jalan Serigala ditangkap pada 06 Januari dengan barang bukti 1 sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip.

Selain dari keempat tersangka tersebut, ada dua orang yang terduga bandar narkoba jenis sabu. Kedua orang tersebut merupakan warga Kabupaten Wajo yakni inisal SM (34) dan IS (22).

SM sendiri warga Lingkungan Lompong, Kelurahan Tangkoli, Kecamatan Maniangpajo, sedangkan IS warga Lingkungan Lakadaung, Kelurahan Dua Kompor, Kecamatan Maniangpajo.

Kasatnarkoba Polres Bone Akp Zaky Sungkar menerangkan, dari keterangan kedua tersangka asal Wajo ini pada saat dilakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan), ia baru pertama kali melakukan hal ini karena mereka diperintah untuk menjemput barang ini.

“Dia baru pertama kali dan juga diperintahkan untuk menjemput barang,” jelas Akp Zaky saat ditemui di halaman Satnarkoba Polres Bone, Jl Yos Sudarso, Selasa (14/1/2020).

Mantan Kasatnarkoba Polres Pare Pare, penangkapan dilakukan pada hari Jumat, (10/01) di Dusun Leppangeng, Kecamatan Lappariaja. Tak hanya itu, Kata, Akp Zaky masih ada dua rekannya yang sempat lolos saat penangkapan.

BACA: Markas Brimob Yon C Dapat Hibah Dari Pemkab Bone

“Dua pelaku lain masih dikejar, perannya yang memerintahkan dengan yang menyerahkan barang itu. Karena dua orang yang diamankan ini diperintahkan untuk menjemput. Ini sementara didalami dan dilakukan pengejaran,” tambahnya.

Diketahui, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

spot_img

Headline

Populer