Johannes Marliem Meninggal, Kasus E-KTP Tetap Jalan

illustrasi, Johannes Marliem/Sulselekspres.com

JAKARTA – Kematian saksi kunci kasus dugaan korupsi e-KTP, Johannes Marliem, meninggalkan duka. Namun, KPK memastikan penanganan perkara e-KTP yang telah merugikan negara Rp 2,3 triliun itu tetap berjalan.

“Dalam konteks penanganan perkara proses penyidikan (kasus e-KTP) terus berjalan. KPK akan jalan terus dengan tersangka SN (Setya Novanto) atau MN (Markus Nari). Kita terus dalami bukti-bukti,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/7/2017).

Johannes Marliem meninggal dunia di Los Angeles, Amerika Serikat. Berdasarkan kabar yang beredar, Marliem bunuh diri di kediamannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Johannes Marliem tewas di kediamannya di Los Angeles, Amerika Serikat.

“Informasinya benar Johannes Marliem meninggal dunia. Tapi kami belum dapat informasi rinci karena peristiwanya terjadi di Amerika,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, dilansir CNN Indonesia, Jumat (11/8).

Johannes merupakan saksi kunci kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang kini ditangani KPK. Dalam kasus yang menjerat Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka itu, nama Johannes kerap muncul dalam beberapa waktu terakhir.

Dari informasi dihimpun CNNIndonesia.com, nama Johannes muncul dalam kasus ini tak lama setelah KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka.

Sedikitnya 25 kali nama Johannes disebut Jaksa dalam persidangan kasus ini. Johannes disebut sudah aktif sejak awal dalam pertemuan dan pembahasan proyek yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.

Johannes merupakan Direktur Biomorf Lone LLC, Amerika Serikat. Perusahaan ini bergerak sebagai penyedia layanan teknologi biometrik.

Johannes juga disebut sebagai pemasok alat pengenal sidik jari atau automated fingerprint identification system (AFIS) ke konsorsium penggarap proyek e-KTP.

Dari tangan Johannes, KPK banyak mendapatkan bukti dan rekaman aliran uang proyek e-KTP ke anggota DPR dan pejabat Kemendagri.

Pada 2011 silam, Johannes bahkan pernah memberi uang kepada Sugiharto sebesar US$20 ribu. Uang yang diberikan melalui pegawai Kemendagri itu untuk menyewa seorang pengacara kondang. Kemudian pada Maret 2012, Johannes menyaksikan Andi Agustinus alias Andi Narogong menyerahkan US$ 200 ribu kepada Diah Anggraini.

Ketika proyek ini mulai bermasalah dan terbongkar oleh KPK, Johannes kemudian meninggalkan Indonesia. Sejak itu, ia tak pernah kembali ke Indonesia dan memilih menetap di sejumlah negara seperti Singapura dan Amerika Serikat.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP ini.

Mereka di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, serta Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Keduanya sudah divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Selain mereka, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari.