25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeNasionalJokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13, Cair H-10 Lebaran

Jokowi Teken PP THR dan Gaji ke-13, Cair H-10 Lebaran

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Presiden Joko Widodo mengaku telah meneken peraturan presiden (PP) pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara pada Rabu (29/4/2021).

Berlaku untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, dan penerima pensiun.
Jokowi menyatakan THR akan dibayarkan h-10 Lebaran. Lalu, gaji ke-13 dibayarkan jelang tahun ajaran baru anak sekolah.

Ia berharap pembayaran THR bisa mengerek daya beli masyarakat. Dengan begitu, tingkat konsumsi rumah tangga akan naik.

“Pemberian THR ini program pemerintah untuk dorong konsumsi dan peningkatan daya beli,” ucap Jokowi, Kamis (29/4/2021), dilansir dari cnnindonesia.com.

Ia berharap pembayaran THR akan mengungkit perekonomian dalam negeri. Dengan demikian, pemulihan ekonomi di tengah pandemi bisa lebih cepat dilakukan.

“Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan jadi momentum untuk dorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diharapkan menaikkan pertumbuhan ekonomi,” terang Jokowi.

Dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, pembayaran THR kali ini lagi-lagi tak memasukkan komponen tunjangan kinerja. Ini menjadi tahun kedua tunjangan kinerja tak masuk dalam komponen pembayaran THR.

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Presiden Joko Widodo mengaku telah meneken peraturan presiden (PP) pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur negara pada Rabu (29/4/2021).

Berlaku untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, dan penerima pensiun.
Jokowi menyatakan THR akan dibayarkan h-10 Lebaran. Lalu, gaji ke-13 dibayarkan jelang tahun ajaran baru anak sekolah.

Ia berharap pembayaran THR bisa mengerek daya beli masyarakat. Dengan begitu, tingkat konsumsi rumah tangga akan naik.

“Pemberian THR ini program pemerintah untuk dorong konsumsi dan peningkatan daya beli,” ucap Jokowi, Kamis (29/4/2021), dilansir dari cnnindonesia.com.

Ia berharap pembayaran THR akan mengungkit perekonomian dalam negeri. Dengan demikian, pemulihan ekonomi di tengah pandemi bisa lebih cepat dilakukan.

“Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri diharapkan jadi momentum untuk dorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diharapkan menaikkan pertumbuhan ekonomi,” terang Jokowi.

Dalam Nota Dinas Kementerian Keuangan Nomor ND-134/PB/2021, pembayaran THR kali ini lagi-lagi tak memasukkan komponen tunjangan kinerja. Ini menjadi tahun kedua tunjangan kinerja tak masuk dalam komponen pembayaran THR.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img