MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sulsel telah mengajukan upaya hukum Banding terhadap Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar untuk terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.
Keputusan untuk mengajukan Banding ini dicatat langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Makassar dalam akta pernyataan Banding Nomor 59/60/Pid.Sus-Tpk/2023/PN Mks tanggal 11 September 2023.
“Iya Tim JPU Banding,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, pada Selasa (12/9/2023).
Soetarmi menjelaskan bahwa dalam kasus korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem, bonus, dan premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota, terdakwa divonis oleh Hakim dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan.
Vonis tersebut dianggap rendah oleh JPU karena sebelumnya telah menuntut para terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara subsider 6 bulan kurungan.
Selain hukuman pidana badan, terdakwa Haris, mantan Direktur Utama PDAM Kota Makassar tahun 2015-2019, dan Irawan Abadi, mantan Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar tahun 2017-2019, juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 200.000.000 atau subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Haris juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.022.005.913 atau subsider pidana penjara selama 6 bulan. Sedangkan Irawan Abadi wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 919.540.651,54.
Soetarmi menegaskan bahwa Majelis Hakim dan Penuntut Umum memiliki pandangan berbeda mengenai penerapan pasal dalam kasus ini.
Soetarmi menjelaskan menurut Majelis Hakim para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara Penuntut Umum menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.