30 C
Makassar
Tuesday, April 16, 2024
HomeHukrimKasus Buloa, ACC: Kuat Indikasi Skenario JT Lepas dari Jerat Pidana

Kasus Buloa, ACC: Kuat Indikasi Skenario JT Lepas dari Jerat Pidana

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Pascavonis bebas Rusdin dan Jayanti dua terdakwa kasus dugaan korupsi sewa lahan negara, di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar di Pengadilan Tinggi (PT) pada Jumat kemarin, mendapat sorotan dari Badan Pekerja Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.

Direktur Riset dan Data ACC, Wiwin Suwandi menyebutkan, hal itu membuat semakin terang indikasi skenario yang dimainkan untuk melepaskan JT dari jerat pidana.

“JT memiliki banyak “tangan-tangan gaib (invisible hand)” di institusi penegak hukum di Sulsel. Vonis bebas Sabri, Rusdin dan Jayanti hanyalah bagian kecil dari itu,” tegas Wiwin melalui rilis ACC.

lanjut Wiwin, sejak Sabri divonis bebas PN Tipikor Makassar, vonis ringan kepada Rusdin dan Jayanti hanyalah akal-akalan hakim untuk mengelabui publik tentang keterlibatan JT dalam kasus korupsi Buloa.

Sejak saat itu ACC sudah menduga kuat banding Rusdin dan Jayanti adalah skenario keduanya bebas di PT, dan terbukti.
“Tugas JT sekarang adalah “mengamankan” vonis ketiganya di MA terhadap upaya kasasi yang dilakukan Kejati Sulsel,” jelas Wiwin.

Jika JT kuat di MA, kata Wiwin, maka besar peluang JT akan lepas dari vonis pengadilan, atau bahkan tidak menutup kemungkinan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) di Kejati.

“Toh, Kejati juga beberapa kali mengeluarkan SP3 terhadap kasus yang disidik oleh kejati sendiri, satu contoh adalah SP3 korupsi Alkes Pangkep,” tandas Wiwin.

spot_img

Headline

Populer

spot_img