29 C
Makassar
Monday, February 10, 2025
HomeMetropolisJual Minol Berkedok Bengkel, Disperindag Bakal Cek Aktivitas TK Gunung Sari Motor

Jual Minol Berkedok Bengkel, Disperindag Bakal Cek Aktivitas TK Gunung Sari Motor

PenulisThamrin
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM –Bengkel Gunung Sari Motor diduga melakukan aktivitas penjualan minuman beralkohol di Jalan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan wartawan, pihak Gunung Sari Motor mengklaim mengantongi izin dari Kementrian Perdagangan RI melalui Sistem Single Submition (OSS). Sedangkan untuk perizinan setempat dari Dinas Perdagangan kota Makassar tidak ia miliki.

“Saya ada ijin dari kementrian pak namun ijin dari Disperindag saya tak memilki, saya juga jual minuman cuma bir dan minuman lokal saja dan tak menjual minuman impor dikarenakan tak ada modal, memang banyak yang cari impor tapi saya tak jual” ujar pemilik bengkel kepada wartawan, Sabtu (31/12/2022).

Menanggapi itu, Dinas Perdagangan (Disperindag) kota Makassar akan menurunkan tim untuk mengecek langsung dokumen perizinan yang dimiliki bengkel tersebut.

“Kami akan segera turunkan tim untuk melihat aktivitas usaha dan cek perizinannya,”kata Kepala Dinas Perdagangan kota Makassar, Arlin Ariesta saat dikonfirmasi.

Arlin juga menanggapi perihal perizinan yang diperoleh dari Kementerian Perdagangan RI, menurutnya itu berlaku hanya jenis usaha yang telah ditetapkan OSS.

“Kalau punya SKPL-A (bir) dari kementerian tetap lapor terkait aktivitasnya, tidak ada info laporan baik melalui Dinas PTSP maupun langsung ke Disdag,”jelasnya.

Meski demikian, Arlin menilai jika aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga diam-diam bengkel Gunung Sari nyambi menjual beragam Minol itu benar maka dipastikan sudah bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum, palagi kalau aktivitasnya tersebut melanggar aturan tempat atau lokasi yang diatur dalam perizinan OSS.

“Dilihat dari aturan yang dilanggar kalau aturan tempat tidak diatur di izin OSS, bisa langsung disita penyidik barang bukti (BB)nya, karena urusan penegak hukum,”bebernya.

Terpisah Camat Tamalate, Edward Supriawan mendukung upaya Desperindag kota Makassar menelusuri keabsahan izin yang dimiliki bengkel tersebut.

Malahan ia juga mendorong jajaran Satpol PP untuk menindaki tempat-tempat yang melanggar Perda, khususnya peredaran minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin.

“Ini yang saya lakukan dulu waktu di Satpol menjadi kepala bidang, yang bisa melakukan razia terkait minol itu Satpol, dimana terkait minol itu diatur dalam perda nomor 4 tahun 2014,”imbuhnya.

Sebab menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) selaku SKPD yang mengawal dan menegakkan Perda tidak harus ada arahan dari Kecamatan , karena itu merupakan kewenangan Satpol PP.

“Tapi kalau Satpol butuh arahan dari Kecamatan, hari senin kita akan koordinasi langsung ke Satpol,”tandasnya.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img