24 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeParlemanNyambi Jualan Minol, Dewan Makassar Bakal Sidak Bengkel Gunung Sari

Nyambi Jualan Minol, Dewan Makassar Bakal Sidak Bengkel Gunung Sari

PenulisAndika
- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Dalam waktu dekat ini,  Komisi A DPRD Kota Makassar berencana akan melakukan peninjauan langsung terkait aktifitas bengkel Gunung Sari yang kabarnya nyambi menjual ragam minuman beralkohol (minol).

“Dalam waktu dekat kami Komisi A akan turun melihat langsung seperti apa di sana,” ucap Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa via telepon, Selasa (3/1/2023).

Jika nantinya dalam pemeriksaan lapangan oleh Komisi A DPRD Kota Makassar betul ditemukan ada pelanggaran dalam aktifitas bengkel gunung sari yang nyambi menjual ragam minol tersebut, maka Komisi A tidak segan-segan langsung merekomendasi Pemkot Makassar agar tegas menegakkan aturan yang ada.

BACA JUGA :  Legislator Budi Hastuti Kundapil di Mariso

“jika memang melanggar kami akan merekomendasikan kepada Pemkot untuk menyita minumannya,” tegas legislator asal fraksi PPP Kota Makassar itu.

Sebelumnya diberitakan, bengkel sepeda motor bernama Gunung Sari Motor diduga melakukan aktivitas penjualan minuman beralkohol. Bengkel sepeda motor tersebut berada di Jalan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan tim di lapangan, pihak Gunung Sari Motor mengklaim mengantongi izin dari Kementrian Perdagangan RI melalui Sistem Single Submition (OSS). Sedangkan untuk perizinan setempat dari Dinas Perdagangan kota Makassar tidak ia miliki.

BACA JUGA :  Resmob Polda Sulsel Sita Ribuan Botol Minol

Menanggapi itu, Dinas Perdagangan kota Makassar akan menurunkan tim untuk mengecek langsung dokumen perizinan yang dimiliki bengkel tersebut.

“Kami akan segera turunkan tim untuk melihat aktivitas usaha dan cek perizinannya,”kata Kepala Dinas Perdagangan kota Makassar, Arlin Ariesta saat dikonfirmasi, Sabtu 31/12/2022.

Arlin juga menanggapi perihal perizinan yang diperoleh dari Kementerian Perdagangan RI, menurutnya itu berlaku hanya jenis usaha yang telah ditetapkan OSS.

“Kalau punya SKPL-A (bir) dari kementerian tetap lapor terkait aktivitasnya, tidak ada info laporan baik melalui Dinas PTSP maupun langsung ke Disdag,”jelasnya.

Meski demikian, Arlin menilai jika aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga diam-diam bengkel Gunung Sari nyambi menjual Minol itu benar maka dipastikan sudah bisa ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Apalagi kalau aktivitasnya tersebut melanggar aturan tempat atau lokasi yang diatur dalam perizinan OSS.

“Dilihat dari aturan yang dilanggar kalau aturan tempat tidak diatur di izin OSS, bisa langsung disita penyidik barang bukti (BB)nya, karena urusan penegak hukum,”bebernya.

Terpisah Camat Talamate, Edward Supriawan mendukung upaya Dinas Perdagangan kota Makassar menelusuri keabsahan izin yang dimiliki bengkel tersebut.

Malahan ia juga mendorong jajaran Satpol PP untuk menindaki tempat-tempat yang melanggar Perda, khususnya peredaran minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin.

“Ini yang saya lakukan dulu waktu di Satpol menjadi kepala bidang, yang bisa melakukan razia terkait minol itu Satpol, dimana terkait minol itu diatur dalam perda nomor 4 tahun 2014,”imbuhnya.

Sebab menurutnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) selaku SKPD yang mengawal dan menegakkan Perda tidak harus ada arahan dari Kecamatan , karena itu merupakan kewenangan Satpol PP.

“Tapi kalau Satpol butuh arahan dari Kecamatan, hari senin kita akan koordinasi langsung ke Satpol,”tandasnya.

spot_img

Headline

Populer