26 C
Makassar
Sunday, April 27, 2025
HomeMetropolisKadinsos Makassar Hadiri Rakor Penanganan Pengungsi Luar Negeri

Kadinsos Makassar Hadiri Rakor Penanganan Pengungsi Luar Negeri

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Mukhtar Tahir, hadiri rapat koordinasi penguatan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri, di Hotel Romedo, Makassar, Kamis (8/8/2019).

Mukhtar Tahir menjelaskan, Perpres 125/2016 ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Desember 2016. Pertimbangannya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.

“Sebenanrnya sudah lama, kurang lebih dua tahun. Nah saat ini regulasi tersebut diberi penguatan oleh pemerintah. Itu yang sekarang kami sama-sama dalami dan pelajari,” ujarnya.

Mukhtar menjelaskan, koordinasi dimaksud dalam rangka perumusan kebijakan meliputi penemuan, penampungan, pengamanan dan pengawasan keimigrasian.

Menurutnya, Pilpres ini dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh lembaga dan instansi terkait yang menyelenggarakan urusan di bidang pencairan dan pertolongan, penanganan dan penampungan.

Pemerintah kabupaten atau kota melalui instansi terkait, menurut Pilpres ini, menentukan tempat penampungan bagi pengungsi yang harus memenuhi sejumlah kriteria.

Yakni, dekat dengan fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat ibadah, berada pada satu wilayah kabupaten/kota dengan Rumah Detensi Imigrasi dan kondisi keamanan yang mendukung.

spot_img
spot_img

Headline

spot_img