GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan berhasil meraih gelar doktor pada bidang ilmu hukum di Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin. Gelar akademik tertinggi ini pun berhasil diraih usai melakukan promosi doktor di Baruga Prof Dr.H Baharuddin Lopa, SH, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Kamis (28/10/2021).
Dalam ujian tersebut bertindak selaku penguji antara lain Prof. Farida Patintingi yang juga terlibat sebagai ketua sidang. Kemudian Prof Syamsul Bachri selaku promotor, Prof Marwati Liza, dan Prof Hamzah Halim sebagai ko-promotor, dan Prof Aminuddin Ilmar, Prof Ahmad Ruslan, dan Muh. Hasrul selaku penguji.
Adnan menjelaskan, saat ini proses demokrasi melalui pemilihan langsung dinilai telah sejalan dengan proses demokrasi yang ada saat ini. Sebab proses pemilihan langsung akan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat di daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan aspirasi dan kebutuhannya.
Hanya saja meski kebijakan proses pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengatur peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah paslon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
Ketentuan ini tentunya akan membatasi bahwa hanya pasangan calon (paslon) dari jalur partai politik yang dapat diusulkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah, sedangkan dari jalur perseorangan tidak diberikan ruang yang luas untuk menjadi peserta pemilihan kepada daerah.
“Pembatasan tersebut tentunya bertentangan dengan UUD 1945 yang telah menjamin bahwa pemilihan kepala daerah harus dilaksanakan secara demokratis sesuai aturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menyebutkan, dalam penelitian yang dilakukan melalui pengkajian sejumlah aturan-aturan perundang-undangan terkait proses pemilihan kepala daerah dari sisi demokrasi terlihat bahwa tidak ada kesamaan kedudukan antara calon pasangan dari partai politik dengan calon perseorangan. Misalnya pada pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 belum mencerminkan nilai demokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Hanya saja pasca keluarnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, pintu menuju pencalonan kepala daerah tidak mutlak lagi menjadi milik partai politik.
Menurut Adnan, persaingan melalui calon perseorangan berimplikasi positif sebagai solusi atas pembangunan lokal di saat dukungan sumber daya alam yang saat ini semakin terbatas. Perbedaan yang kontras antara calon perseorangan dengan calon dari partai politik adalah masalah pengorganisasian infrastruktur dengan suprastruktur politiknya. Calon perseorangan tidak memiliki infrastruktur politik yang jelas. Apa yang menjaga hubungan konstituen (infrastruktur) dengan lembaga eksekutif (suprastruktur) tidak ada.
Adnan pun berharap penelitian yang dilakukan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan keilmuan, khususnya keilmuan hukum yang berkenaan dengan kontribusi teoritis berupa konsep hukum baru yang berkenaan dengan Pengaturan Calon Perseorangan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia.
Kajian yang dilakukan ini pun diharapkan juga mampu memberikan manfaat praktis berupa temuan agar terjadi perubahan pengaturan calon perseorangan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Indonesia, sehingga lebih mencerminkan azas keadilan yang mengacu pada prinsip persamaan atau kesetaraan, azas kemanfaatan, dan azas efisiensi dan efektivitas.
“Dengan begitu pemilihan kepala daerah di Indonesia kedepannya lebih berkesesuaian dengan arah dan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945,” sebut Adnan.