MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kampanye antara pasangan Prof-Andalan dengan Ichsan YL di Kabupaten Bone, dinilai melanggar aturan dan ketentuan berlaku.
Ketua Bawaslu Sulsel, Laode Arumahi menegaskan, tidak diperbolehkan dua pasangan berkampanye dalam satu hari bersamaan. Apalagi kalau kampanye akbar.
BACA: Kala IYL dan Nurdin Abdullah Kompak Serang Basis Nurdin Halid
“Yang disepakati dalam rapat di KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak boleh dua paslon (Paslon) bersamaan harinya berkamanye tempat umum di satu Kota,” tegas Laode Arumahi saat dihubungi Sulselekspres.com, melalui WhatsAppnya, Selasa (24/4/2018).
Meski demikian, mantan wartawan senior itu, mengaku kampanye yang dilakukan Ichsan Yasin Limpo (IYL) yang berpasangan dengan Andi Mudzakkar itu, bukanlah pertemuan di muka umum.
“Mungkin bukan kampanye tempat umum,” ujarnya.