26 C
Makassar
Sabtu, Juni 10, 2023
BerandaHukrimKapolda Sulsel Ditantang Atensi Kasus Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Maros

Kapolda Sulsel Ditantang Atensi Kasus Dugaan Penimbunan Solar Ilegal di Maros

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sejumlah lembaga pegiat anti korupsi di Sulsel merasa terusik dengan maraknya penimbunan solar secara ilegal di Kabupaten Maros. Salah satunya yang terdapat di Dusun Jawi-Jawi, Desa Minasabaji, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel, Farid Mamma misalnya, dengan tegas menantang Kapolda Sulsel yang baru, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso agar memberikan atensi besar terhadap kasus maraknya penimbunan solar secara ilegal di Kabupaten Maros diantaranya yang terdapat di Dusun Jawi-Jawi, Desa Minasabaji, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros tersebut.

“Kita harap dengan beralihnya pucuk pimpinan Kapolda Sulsel ke tangan Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso, kasus-kasus penimbunan BBM diantaranya solar secara ilegal di Sulsel diantaranya yang ada di Kabupaten Maros bisa ditindak tegas hingga masuk ke persidangan dan memberikan efek jera kepada para pelakunya,” ucap Farid, Kamis (13/4/2023).

BACA JUGA :  Maling Duit Nasabah Ditangkap Saat Tertidur Pulas

Kegiatan menimbun BBM di tengah kenaikan harga saja, hukumnya jelas haram, terlebih bertujuan menjualnya lagi dengan harga yang lebih mahal, karena sangat merugikan masyarakat.

“Apalagi kegiatan menimbun BBM itu semuanya dilakoni secara ilegal. Mulai dari pelakunya yang tak memiliki izin usaha sebagai penyalur resmi, lokasi penampungan yang juga membahayakan lingkungan dan seterusnya. Ini jelas sangat merugikan dan harus ditindak tegas,” terang Farid.

BACA JUGA :  Nyaris Setahun, Berkas Tersangka Kasus Pengrusakan Ruko Tak Kunjung Rampung

Dapat Di Bawah ke Ranah Tipikor Hingga TPPU

Direktur Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan dan Kantor Advokat Law Firm , Farid Mamma/RRI

Farid mengatakan, para pelaku penyelundupan hingga penimbunan BBM diantaranya jenis solar secara ilegal tak hanya dijerat pelanggaran pasal pidana tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, yang disubsidi pemerintah. Yakni Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Namun, kata Farid, jika diusut lebih dalam, para pelaku yang terlibat dalam kegiatan tersebut, bisa juga di bawah ke ranah pelanggaran tindak pidana korupsi karena perbuatannya menyebabkan terjadinya kerugian perekonomian dan keuangan negara.

“Yah jelas itu, negara rugi. Bayangkan nilai subsidi yang diberikan oleh negara cukup besar untuk itu dan pelaksanaannya justru menjadi tidak tepat sasaran karena ulah para pelaku,” ungkap Farid.

Untuk menyelidiki adanya unsur tipikor sekaitan dengan kasus penimbunan BBM jenis solar secara ilegal di Kabupaten Maros, kata Farid, harus diawali dahulu dengan adanya kemauan yang kuat dari aparat penegak hukum utamanya Polres Maros.

“Unsur tipikor kan cukup jelas yah. Ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara, ini yang didalami sekaitan dengan kasus maraknya penimbunan BBM jenis solar secara ilegal di Maros diantaranya di Dusun Jawi-Jawi, Desa Minasabaji, Kecamatan Bantimurung itu,” kata Farid.

“Periksa itu instansi yang berwenang dalam pengawasan penjualan BBM subsidi di SPBU sebagai titik akhir subsidi. Apakah selama ini mereka betul menjalankan kewenangan pengawasan dengan baik sehingga BBM subsidi oleh SPBU dijual kepada mereka yang betul-betul sebagai penerima berhak. Bukan kepada pelaku penimbunan solar secara ilegal dengan modus ada surat keterangan desa,” ucap Farid.

Ia mengaku yakin tak ada pengawasan maksimal yang dilakukan oleh pihak instansi terkait dalam hal ini Pertamina sehingga hingga saat ini pelaku penimbunan BBM jenis solar subsidi secara ilegal masih marak bahkan tumbuh subur di Kabupaten Maros.

“Abainya dengan tindakan pengawasan justru menyebabkan kegiatan terjadi dan berdampak pada merugikan negara. Inilah yang disebut dengan korupsi,” jelas Farid.

“Berlakukan juga pasal TPPU kepada pelaku penimbunan BBM solar subsidi secara ilegal ini. Sita semua asetnya yang berkaitan dengan hasil kejahatannya (penimbunan BBM solar secara ilegal) selama ini,” Farid menandaskan.

Tak hanya itu, Pertamina juga diminta tegas kepada SPBU yang diduga berkongkalikong dengan para pelaku penyelundupan atau penimbunan BBM secara ilegal di Maros tersebut.

“Cabut izin usahanya apalagi jika nantinya diketahui sudah lama melakoni perbuatan melawan hukum tersebut,” Farid menegaskan.

spot_img
spot_img

Headline

Populer