25 C
Makassar
Jumat, September 29, 2023
BerandaHukrimKekerasan Jurnalis, LBH Pers Makassar Segera Lengkapi Berkas

Kekerasan Jurnalis, LBH Pers Makassar Segera Lengkapi Berkas

- Advertisement -
- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Laporan dugaan kekerasan pers yang dialami, Dirman, Jurnalis MNC Media di Bulukumba, segera dilengkap pemberkasan dan penandatangan kuasa oleh LBH Pers Makassar.

Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan yang dilakukan oleh korban. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tindak lanjut untuk mengawal kasus tersebut.

“Kami sudah menerima laporannya dan akan kami tindaklanjuti bersama koalisi,” katanya, Rabu (12/4/2023).

Pihaknya juga memastikan kasus ini sebagai perkara pers karena korban tengah melakukan peliputan.

Sementara itu, empat organisasi pers di Sulawesi Selatan dan MNC Media mendesak pihak kepolisian agar memproses kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh polisi kepada wartawan di Kabupaten Bulukumba beberapa waktu lalu dengan profesional. Kekerasan tersebut dinilai melangar bahkan masuk dalam tindak pidana.

Keempat organisasi media tersebut yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pengda Sulselbar, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Makassar, dan Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

Kepala Biro iNews TV, Andi Muhammad Yusuf Aries, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polres Bulukumba.

“Pada dasarnya kami di MNC media melawan segala bentuk kekerasan khususnya yang terjadi terhadap reporter kami. Apalagi itu dilakukan saat menjalankan tugas,” katanya.

Ia juga mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepolisian tersebut mencederai bukan hanya korban secara fisik dan mental. Tapi juga melukai profesi jurnalis sebagai salah satu komponen dalam negara demokrasi di Indonesia.

“Jadi kami berharap organisasi pers bisa mengawal kasus ini,” jelasnya.

Andi juga meminta kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam menangani kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis MNC Media di Kabupeten Bulukumba.

Ketua IJTI Pengda Suselbar, Andi Muhammad Sardi, mengatakan, arogansi yang dilakukan oleh polisi saat pengamanan aksi unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja di Bulukumba sangat disayangkan dan itu merupakan pelanggaran yang berat.

“Jika terbukti pelaku benar melakukan intimidasi dengan cara menodongkan senpi ke jurnalis, itu merupakan pelanggaran berat karena mengancam kerja kerja jurnalis tv saat peliputan,” tegasnya.

Sardi menjelaskan, apa yang dilakukan oleh polisi yang mengintimidasi dan menodongkan pistol ke arah jurnalis bahkan menghalangi kerja jurnalis dengan menghapus hasil rekaman tidak dibenarkan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Didit Hariyadi, mengatakan jurnalis mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, itu diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun ia menyayangkan polisi yang melakukan pemukulan saat pers menjalankan tugasnya. “Ini masuk ancaman pidana,” katanya.

Karena itu, ia mengecam tindakan yang dilakukan anggota polisi di Bulukumba. Ia pun berharap kasus ini bisa diproses hukum. Meskipun ia mengakui jika setiap kasus kekerasan yang dilakukan oleh penegak hukum tak pernah sampai di pengadilan. “Kami mendorong adanya reformasi di Polri karena kasus kekerasan yang dilakukan polisi tidak pernah diproses hukum.

Sementara Ketua Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Syafril Rahmat, kasus tersebut mendambah daftar panjang perilaku oknu kepolisian yang melakukan kekerasan terhada jurnalis.

“Kasus ini menambah daftar panjang perilaku oknum polisi arogan di lapangan. Padahal jurnalis jelas dilindungi UU dalam menjalankan aktivitas peliputannya. Kami harap oknum ini segera diproses agar tidak muncul kesan bahwa aparat kebal hukum,” tegas Ariel, sapaan akrabnya.
Sekadar diketahui, Dirman menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh salah satu anggota Polres Bulukumba, Dirman Saso resmi melaporkan kasusnya terhadap Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar.

Sekadar diketahui, dugaan kekerasan ini terjadi pada Senin, (10/4/2023), sekira pukul 17.30 Wita. Tepatnya saat terjadi kericuhan dalam aksi unjuk rasa mahasiswa menolak Undang-undang Cipta Kerja.

Sempat terjadi aksi saling merebut handphone antara korban dan terduga pelaku. Beberapa pukulan juga diterima korban dalam situasi tersebut. Dia dipaksa menghapus video liputan oleh oknum polisi tersebut, bahkan mengarahkan pistol ke arah Dirman.

spot_img
spot_img

Headline

Populer