33 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeRagamKapolri Larang Massa Demo di Depan MK, Ini Alasannya

Kapolri Larang Massa Demo di Depan MK, Ini Alasannya

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan pihaknya tidak akan mengizinkan massa yang hendak melakukan aksi di depan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengawal persidangan PHPU Pilpres 2019 di MK pada Jumat (14/3).

Tito mengatakan pihaknya kerap berkomunikasi dengan pihak intelijen terkait pergerakan massa. Ia pun mengaku akan ada pergerakan massa menjelang sidang tersebut.

“Untuk saat ini kami melihat bahwa kemungkinan ada, tetap ada massa yang menyampaikan aspirasi. Tapi tidak kita perbolehkan [lakukan aksi] di depan MK,” kata Tito di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (13/6) dilansir dari CNNindonesia.

Sebab, aksi tersebut dapat mengganggu jalan umum, ketertiban publik, dan bahkan hak asasi orang lain.

Menurut dia, larangan itu diatur berdasarkan Pasal 6 Undang-Udang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Ia mengaku tidak ingin mengambil risiko jika terjadi kerusuhan. Menurut dia semua pihak belajar dari peristiwa kerusuhan 22 Mei di depan gedung Bawaslu.

“Kita juga belajar dari kasus Bawaslu, memberikan diskresi membolehkan kegiatan malam hari di jalan umum, ternyata disalahgunakan,” kata dia.

Sebelumnya, di media sosial beredar seruan untuk datang ke gedung MK untuk mengawal sidang sengketa Pilpres 2019.

 

Muhammad Adlan

spot_img

Headline

Populer

spot_img