25 C
Makassar
Friday, March 29, 2024
HomeMetropolisKarantina Pertanian Makassar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Nuri

Karantina Pertanian Makassar Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Nuri

- Advertisement -
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Karantina Pertanian Makassar, Wilayah Kerja Pelabuhan Laut Soekarno Hatta berhasil gagalkan penyelundupan Burung Nuri Merah dan Burung Nuri Pelangi asal Namlea, Maluku.

Burung-burung yang dilindungi tersebut masuk melalui KM. Doro Londa pada hari Jumat (29/1/2021) dini hari.

Penangkapan ini sendiri berawal dari hasil investigasi Karantina Pertanian Makassar yang mencurigai adanya pemasukan Burung Nuri. Burung Nuri ini sendiri merupakan salah satu satwa yang dilindungi namun banyak digemari.

Karantina Pertanian yang diwakili oleh Koordinator Karantina Hewan, Drh. Sri Utami, didampingi oleh Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Makassar, Muhammad Musdar, memaparkan kronologi oenggagalan selundupan satwa tersebut.

”Keberhasilan hari ini merupakan hasil investigasi dari rekan-rekan Karantina Makassar. Kami bekerjasama dengan Kesyahbandaran, Kepolisian, dan instansi terkait, kemudian diterjunkan tim untuk memeriksa ke atas kapal,” ujarnya.

Sesuai dengan arahan Kepala Karantina Makassar, Andi Yusmanto, Karantina Makassar berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan, Satgas BBKSDA dan Korwas Sulsel.

Mereka akan menyerahkan 268 burung tersebut ke BBKSDA Sulsel untuk pemeriksaan kesehatan, sembari menunggu proses lebih lanjut oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Sulawesi.

Dengan begitu, Sri Utami berharap, pasca kejadian ini masyarakat bisa lebih mengerti bagaimana membedakan satwa yang dilindungi dan yang bisa diperjualbelikan secara bebas.

“Diharapkan dengan penangkapan ini, kedepannya masyarakat dapat lebih paham terhadap pengendalian dan perlindungan satwa, khususnya perdagangan satwa antar pulau dan negara,” lanjut Sri Utami

Menurut Daftar Apendix yang dikeluarkan oleh Konvensi Perdagangan Internasional Untuk Spesies Flora dan Satwa Liar, burung nuri merah dan burung nuri pelangi masuk kedalam daftar Apendix 1.

BACA JUGA :  Ratusan Burung Langkah Indonesia Disulundupkan Dalam pipa PVC

Artinya, satwa ini masuk kedalam daftar satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

spot_img

Headline

Populer