MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Sikap abai terhadap rekomendasi Panwaslu berbuntut pada pemecatan 5 komisioner KPU Palopo.
Sikap abai demikian juga terjadi di Pilwali Makassar lalu. Dimana komisioner KPU Makassar juga mengabaikan rekomendasi Panwaslu untuk mengakomodir salah satu pasangan calon.
Meskipun demikian, Ketua Panwaslu Kota Makassar, Nursary tak ingin berspekulasi soal kasus yang terjadi di Palopo bisa ikut terjadi di Makassar. Dia mengaku tak tahu persis bagaimana prosesnya.
BACA JUGA:Â
Bawaslu Tunggu Putusan KPU Sulsel Soal 5 Komisioner di Palopo
Komisioner KPU Palopo Dipecat, Begini Respon KPU Sulsel
“Saya tidak tahu, bagaimana prosesnya Palopo, jadi saya tidak bisa komentar soal Palopo,” ujar Nursary kepada SulselEkspres.com, Jumat (17/8/2018).
Seperti diketahui, sebanyak lima komisioner KPU Kota Palopo resmi dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Rabu (25/7/2018) lalu. Kelima komisioner tersebut yakni, Khaedar Djidar, Syamsul Alam, Faisal Mustafa, Faisal dan Amran Anas.
Mereka dipecat sesuai keputusan sidang sesi II DKPP RI di Jakarta, Rabu (25/07/2018) sore, dengan nomor pergaduan atau perkara No.98/DKPP-PKE-VII/2018, Ketua KPU Palopo.
Kelima komisioner terbukti tidak melakukan tugas dengan benar. Di mana tidak melaksanakan rekomendasi Panwaslu Palopo sekaitan rekomendasi diskualifikasi pasangan Judas Amir- Rahmat Basri Bandaso.
Adapun di pilwali Makassar, Komisioner KPU mengabaikan rekomendasi Panwaslu untuk mengeluarkan putusan baru, yakni tetap mengikut sertakan pasangan Moh Ramdhan Pomanto – Indira Mulyasari untuk bertarung di Pilkada Makassar 2018.