25 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHukrimKejari Bone Tahan 13 Tersangka Dugaan Kasus Pemalsuan Ijazah

Kejari Bone Tahan 13 Tersangka Dugaan Kasus Pemalsuan Ijazah

PenulisYusnadi
- Advertisement -

BONE,SULSELEKSPRES.COM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone menahan tiga belas orang tersangka perkara dugaan pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah Strata Satu (S-1) setelah diserahkan penyidik Polda Sulawesi Selatan.

Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan pada Kamis, (16/03/2023), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jl Yos Sudarso.

Pelaksanaan penyerahan tanggungjawab tersangka dilakukan terhadap tiga belas orang tersangka yang merupakan Direktur PDAM Bone, Karyawan PDAM Bone dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia Kota Makassar berinisial Sf, MA, RA, RA, SA, AS, SU, BE, JU, AZ, AF, MA, YU, dan SA.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil Akhmad, SH, MH mengatakan, selain mengamankan para tersangka juga dilakukan penyerahan tanggungjawab barang bukti berupa dokumen seperti Ijazah dan transkip nilai.

“Dimana tiga belas (13) tersangka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” katanya saat dikonfirmasi  sulselekspres.com.

Ia pun menerangkan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.

“Adapun Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone melakukan penahanan terhadap tiga belas (13) tersangka selama 20 hari kedepan yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polda Sulsel,” terangnya.

Selanjutnya kata dia, akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, dimana para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone,” lanjutnya.

Menurut, Andi Haeril menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 bertempat di STIM-LPI Makassar Jl. Bung Kota Makassar dan/atau tempat lain yang berada di Wilayah hukum PN Makassar dan/atau Kantor PDAM Wae Manurung Jl. Gunung Wijaya, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang,  berdasarkan hasil penyidikan anggota Subdit IV  Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak.

“Dengan cara memperoleh ijazah Gelar Akademik Sarjana Manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan yang kemudian ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan atau jabatan,” jelasnya

- Advertisement -

BONE,SULSELEKSPRES.COM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone menahan tiga belas orang tersangka perkara dugaan pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah Strata Satu (S-1) setelah diserahkan penyidik Polda Sulawesi Selatan.

Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dilaksanakan pada Kamis, (16/03/2023), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bone, Jl Yos Sudarso.

Pelaksanaan penyerahan tanggungjawab tersangka dilakukan terhadap tiga belas orang tersangka yang merupakan Direktur PDAM Bone, Karyawan PDAM Bone dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia Kota Makassar berinisial Sf, MA, RA, RA, SA, AS, SU, BE, JU, AZ, AF, MA, YU, dan SA.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bone, Andi Hairil Akhmad, SH, MH mengatakan, selain mengamankan para tersangka juga dilakukan penyerahan tanggungjawab barang bukti berupa dokumen seperti Ijazah dan transkip nilai.

“Dimana tiga belas (13) tersangka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” katanya saat dikonfirmasi  sulselekspres.com.

Ia pun menerangkan penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil.

“Adapun Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone melakukan penahanan terhadap tiga belas (13) tersangka selama 20 hari kedepan yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polda Sulsel,” terangnya.

Selanjutnya kata dia, akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, dimana para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone,” lanjutnya.

Menurut, Andi Haeril menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada kurun waktu tahun 2014 sampai dengan tahun 2017 bertempat di STIM-LPI Makassar Jl. Bung Kota Makassar dan/atau tempat lain yang berada di Wilayah hukum PN Makassar dan/atau Kantor PDAM Wae Manurung Jl. Gunung Wijaya, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang,  berdasarkan hasil penyidikan anggota Subdit IV  Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak.

“Dengan cara memperoleh ijazah Gelar Akademik Sarjana Manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan yang kemudian ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan atau jabatan,” jelasnya

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img