28 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeHukrimKejari Bone Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Waru-waru

Kejari Bone Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Irigasi Waru-waru

- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM – Kejaksaan Negeri Bone menetapkan empat orang laki-laki berinisial HM, OOA, AD dan AA sebagai tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020.

Dimana Tersangka HM merupakan Direktur PT. JASB selaku Penyedia Jasa, tersangka OOA selaku Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, trsangka AD selaku Perantara Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, sedangkan tersangka AA selaku KPA/PPK.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup,” kata Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Ahmad kepada sulselekspres.com, Kamis (18/1/2024).

Lebih lanjut, Andi Khairil menambahkan pembangunan pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun

2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 28.220.772.000,- (Dua Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

“Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee, dimana tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp.7, 5 juta dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB,” tambahnya.

Dia menjelaskan adapun tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih, akibatnya Pekerjaan Peningkatan di Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan.

Sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak. Bahwa pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.085.364.197,51 (Tiga Miliar Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Seratus sembilan Puluh Tujuh Lima Puluh Satu Rupiah).

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020, terhadap Tersangka HM, OOA, AD dan AA disangkakan.

Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

“Bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan Tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 4 tersangka tersebut, Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap,” pungkasnya.

Yusnadi

- Advertisement -

BONE, SULSELEKSPRES.COM – Kejaksaan Negeri Bone menetapkan empat orang laki-laki berinisial HM, OOA, AD dan AA sebagai tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020.

Dimana Tersangka HM merupakan Direktur PT. JASB selaku Penyedia Jasa, tersangka OOA selaku Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, trsangka AD selaku Perantara Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, sedangkan tersangka AA selaku KPA/PPK.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup,” kata Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Ahmad kepada sulselekspres.com, Kamis (18/1/2024).

Lebih lanjut, Andi Khairil menambahkan pembangunan pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun

2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 28.220.772.000,- (Dua Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) yang sumber dananya berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.

“Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee, dimana tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp.7, 5 juta dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB,” tambahnya.

Dia menjelaskan adapun tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih, akibatnya Pekerjaan Peningkatan di Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan.

Sedangkan tersangka AA selaku PPK tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak. Bahwa pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik Kejari Bone mendapatkan kerugian negara sebesar Rp.3.085.364.197,51 (Tiga Miliar Delapan Puluh Lima Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Seratus sembilan Puluh Tujuh Lima Puluh Satu Rupiah).

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2020, terhadap Tersangka HM, OOA, AD dan AA disangkakan.

Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

“Bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan Tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 4 tersangka tersebut, Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap,” pungkasnya.

Yusnadi

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img