Home Hukrim Kejati dan Polda Berlomba Usut Penyalahgunaan Dana Hibah KPU Makassar

Kejati dan Polda Berlomba Usut Penyalahgunaan Dana Hibah KPU Makassar

0
Kejati dan Polda Berlomba Usut Penyalahgunaan Dana Hibah KPU Makassar
Ilustrasi: Internet

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar saling berlomba untuk memburu tersangka dalam kasus dugaaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kota (Pemkot) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar.

Dana hibah Pemkot Makassar yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebanyak Rp60 miliar tersebut diduga ada penyalahgunaan dana sekitar Rp2.771.240.951 sehingga Polda Sulsel dam Kejati Sulsel turun tangan untuk memastikan hal itu.

BACA: Polda Periksa Komisioner KPU Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah

Hingga saat ini Polda Sulsel dalam mencaritahu kebenaran dugaan penyalahgunaan dana hibah yang turun dua tahap dari tahun 2017 dam 2018 itu sudah memanggil komisioner KPU dari Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat, Andi Saifuddin pada 1 November 2018 lalu.

Sementara, komisioner KPU yang lain yakni Hasyim Lukman S,Ag yang dimintai keterangan terkait dana hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut pada 31 Oktober 2018 lalu.

BACA: Orientasi Caleg Demokrat Sulsel Hadirkan KPU-Bawaslu

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, mengatakan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut. Untuk saat ini telah memeriksa dua komisioner KPU.

Meskipun, saat ini Kejati Sulsel juga melakukan hal yang sama terkait kasis itu, namun itu tidak masalah. Karena, itu tergantung siapa yang lebih dulu keluarkan sprint penyidikan.

BACA: Sekretaris KPU Divonis 3 Bulan Penjara

“Kalau Kejati yang lebih dulu keluarkan sprint penyidikan ya kita serahkan ke Kejati. Tapi, kalau polisi lebih dulu, ya nanti kita tangani. Tidak ada masalah itu,” katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2018).

Sementara, Kajati Sulsel, Tirmizi mengatakan bahwa tidak ada masalah jika kasus tersebut juga ditangani oleh Polda Sulsel. Pulbaket kasus tersebut akan terus berjalan. Dan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polda Sulsel terkait hal itu.

“Polda tetap menangani, kita dorong Polda menangani. Silahkan jalan saja, toh nanti hasilnya akan ke kejaksaan juga,” katanya saat ditemui di Kantor Kejati Sulselbar.

Dalam proses pulbaket dan puldata dalam kasus itu, pihaknya belum melakukan pemanggilan terhadap komisioner KPU. Pihaknya hanya mengambil data dokumen dan berita yang ada di media.

Sekedar informasi dana hibah Pemkot Makassar sebesar Rp60 miliar itu turun secara bertahap yakni tahap pertama tahun 2017 sebesar Rp16.675.000.000 dan tahap kedua pada 2018 sebanyak Rp 43.325.000.000.

Penulis: M. Syawal