MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Eks Camat Biringkanaya, Andi Syahrum dan Lurah aktif Sudiang, Udin Idris kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati-Sulsel), Senin (3/12/2018).
Pemeriksaan terhadap keduanya, terkait berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembebasan lahan underpass simpang lima bandara.
“Keduanya diperiksa dalam rangka perampungan berkas penyidikan dua tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Ka Penkum) Kejati Sulsel,Salahuddin.
Selain itu, Andi Syahrum, mantan Camat Biringkanaya, Makassar saat ditemui mengaku, dirinya kembali diperiksa oleh tim penyidik.
“Tapi hanya untuk perampungan berkas dua tersangka yang sudah ada,” ucap Nasrum saat ditemui di Masjid Kejati, usai mendirikan salat Duhur.
Dalam kasus ini, kata Syahrum, diduga turut melibatkan mantan Asisten 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, M. Sabri.
Sabri kata Syahrum, saat itu tengah menjabati posisi Kepala Bidang Pemerintahan Pemkot Makassar.
“Dia (Sabri) dua kali diperiksa sebelumnya. Dia selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah sedangkan yang tersangka itu, Ahmad Rifai berperan sebagai Sekretaris Panitia Pengadaan Tanah,” beber Nasrum.
Sebelumnya, pihak Kejati Sulsel mengisyaratkan untuk tetap mengembangkan kasus tersebut. Meski telah menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka masing-masing Ahmad Rifai, sebagai anggota tim pengadaan lahan yang diketahui menjabat sebagai Kasubag Pertanahanan Pemkot Makassar dan Hajja Rosdina selaku penerima kuasa ganti rugi lahan.
Penulis: Agus Manda