25 C
Makassar
Rabu, Maret 22, 2023
BerandaHukrimKejati Sulsel Tahan AO Bank Plat Merah di Makassar

Kejati Sulsel Tahan AO Bank Plat Merah di Makassar

PenulisAndika
- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan seorang Account Officer (AO) Bank Plat Merah berinisial HD di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menerangkan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada salah satu Bank plat merah yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 6 Milyar Rupiah.

“HD ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup,”ungkapnya, Senin (10/10/2022).

BACA JUGA :  Tim Tabur Tangkap Eks Direktur RSUD Daya Makassar Setelah DPO 5 Tahun

Penahanan tersangka HD berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-627/P.4.1/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022.

Tak hanya itu, HD diduga melakukan penarikan pada rekening simpanan nasabah yang diperuntukkan sebagai pembayaran angsuran atas kewajiban debitur Kredit Modal Kerja.

“Tersangka HD secara melawan hukum telah melakukan penarikan atas sejumlah rekening Debitur Kredit Modal Kerja pada salah satu bank plat merah,”ungkap Soetarmi dalam keterangannya.

BACA JUGA :  Kejati Umbar Perkembangan Perkara Hilangnya Beras 500 Ton di Pinrang

Atas perbuatannya HD dijerat melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

spot_img

Headline

Populer