24 C
Makassar
Saturday, May 10, 2025
HomeEkbisKementerian BUMN Tunjuk Konsultan Untuk Restrukturisasi Utang Garuda

Kementerian BUMN Tunjuk Konsultan Untuk Restrukturisasi Utang Garuda

- Advertisement -

SULSELEKSPRES.COM – Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo menjelaskan pihaknya sudah menunjuk konsultan hukum dan keuangan untuk memulai proses restrukturisasi seluruh utang maskapai BUMN PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yang saat ini nilainya sudah bengkak dari Rp 20 triliun menjadi Rp 70 triliun.

“Kementerian BUMN sudah menunjuk konsultan hukum dan keuangan untuk memulai proses restrukturisasi Garuda. Selain itu memang segera dilakukan moratorium utang atau standstill agreement [menghentikan sementara pembayaran bunga] dalam waktu dekat ini,” kata Kartiko dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (3/6/2021).

“Karena tanpa moratorium, cash Garuda akan habis dalam waktu pendek sekali, ini yang akan kami tangani segera,” kata Tiko, panggilan akrabnya.

“Apabila Garuda bisa melakukan restrukturisasi secara massal dengan seluruh lender, lessor [penyewa pesawat], dan pemegang sukuk global, dan juga melakukan cost reduction [pengurangan biaya], harapannya cost bisa menurun 50% atau lebih, maka Garuda bisa survive pascarestukturisasi.”

“Namun restrukturisasi ini butuh negosiasi dan proses hukum yang berat karena melibatkan banyak pihak, dan tentunya harapannya cost menurun, oleh karena itu mau tak mau cost structure dipotong lebih rendah.”

“Sebagai informasi, dalam sebulan cost Garuda US$ 150 juta, sementara revenue US$ 50 juta, jadi setiap bulan rugi US$ 100 juta, jadi memang sudah tidak mungkin dilanjutkan dalam kondisi sekarang ini,” kata Tiko.

“Jadi ini kami harapkan dukungan Bapak Ibu Komisi VI, karena kita masuk dalam restrukturisasi berat, dan prose legal yang cukup kompleks.”

Dia mengatakan, diharapkan dalam 270 hari setelah dilakukan moratorium utang maka bisa dilakukan restrukturisasi. Namun dia mengingatkan proses ini punya risiko.

“Memang ada risiko, apabila dalam restrukturisasi para kreditor tidak menyetujui, atau banyak tuntutan legal, itu bisa terjadi, dan jika tidak mencapai kuorum maka bisa jadi menuju kebangkrutan, nah ini yang kita hindari semaksimal mungkin dalam proses legal, harapannya ada kesepakatan restrukturisasi Garuda.”

Tiko menjelaskan duduk perkara utang Garuda selama ini, mulai dari beban biaya yang tak wajar, jenis pesawat yang terlalu banyak, dan rute penerbangan yang tidak menguntungkan.

“Memang permasalahan utama Garuda di masa lalu, karena leasing-leasing [sewa pesawat] melebihi cost yang wajar dan jenis pesawatnya terlalu banyak, contoh ada Boeing 737, Boeing 777, Airbus A320, A330, ATR, dan Bombardier, ini efisiensinya bermasalah, ditambah rute yang banyak diterbangi itu tidak profitable,” kata Tiko.

Dia menjelaskan, bahwa sebenarnya bisnis penerbangan dalam negeri Garuda itu untung sebelum adanya pandemi Covid-19, tetapi memang penerbangan luar negeri rugi.

Selain itu, yang jadi permasalahan baru yakni perubahan pengakuan kewajiban yang harus disampaikan dalam laporan keuangan sesuai dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) di mana kewajiban harus dicatatkan sebagai utang, dari ketentuan sebelumnya sebagai biaya operasi atau operational expenditure (opex).

“Tadi sudah disampaikan Pak Menteri [Menteri BUMN Erick Thohir]. Sebenarnya dalam negeri itu, sebelum Covid-19 itu Garuda untung, tapi luar negerinya rugi, ini penyakit lama, tapi setelah Covid-19, ada permasalahan baru, yaitu perubahan pengakuan kewajiban di mana operasional lease [sewa pesawat] tadinya dicatat sebagai opex jadi utang,” tegasnya.

Dengan demikian, katanya, utang Garuda yang tadinya sekitar Rp 20 triliun, bengkak jadi Rp 70 triliun, “yang memang secara PSAK dicatatkan, diharuskan dicatat sebagai kewajiban, ini membuat posisi secara neraca insolvensi [tak mampu bayar kewajiban tepat waktu], karena antara utang dan ekuitasnya sudah tidak memadai mendukung neraca keuangan,” kata mantan Dirut PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) ini.

Sebab itu, kata Tiko, untuk melakukan restrukturisasi yang sifatnya fundamental, utang Garuda yang mencapai US$ 4,5 miliar itu harus diturunkan di kisaran US$ 1-1,5 miliar.

“Secara sederhana EBITDA [laba sebelum bunga, pajak, depresiasi, dan amortisasi] Garuda sekitar US$ 200-250 juta, secara kondisi keuangan yang normal, itu [utang] maksimum rasionya 6 kali [dari EBITDA], jadi US$ 250 dikali 6, maka sekitar US$ 1,5 miliar, kalau di atas itu [utang] maka Garuda gak akan bisa going concern karena tak akan bisa membayar utuang-utangnya,” jelas mantan Managing Director PT Mandiri Sekuritas ini.

Sebab itu, Kementerian BUMN secara intensif berbicara dengan manajemen, termasuk kepada pemegang saham minoritas, juga Kementerian Keuangan soal bagaimana proses restrukturisasi Garuda ke depan harus mampu mengurangi utang-utangnya.

“Ini yang sedang kami prose pola dan dan legal prosesnya, karena ini melibatkan lessor [perusahaan penyewa pesawat], juga ada peminjam dalam bentuk global sukuk bond yang dimiliki oleh para pemegang sukuk dari middle east [Timur Tengah], sehingga mau ga mau kalau kita negosiasi internasional harus melalui legal internasional, karena tak bisa hanya Indonesia, karena justru mayoritas utang Garuda itu kepada lessor, dan pemegang sukuk internasional.”

Sumber: CNBCIndonesia

spot_img

Headline

spot_img
spot_img