Kemerdekaan RI dan Jaring Laba-Laba dalam Penegakan Hukum Tipikor

Direktur Riset dan Data ACC, Wiwin Suwandi

MAKASSAR – Menyikapi hari kemerdekaan RI yang ke 72 hari ini, dimaknai oleh Direktur Riset dan Data Badan Pekerja Sulawesi, Anti Corruption Committee (ACC) Wiwin Suwandi melalui refleksi Penegakan Hukum Tipikor di Usia 72 Tahun Indonesia Merdeka.

“Indonesia sudah memasuki usia kemerdekaan 72 tahun. Bagi manusia, usia 72 tahun adalah usia 10 dan matang. Tapi tidak demikian halnya dengan penegakan hukum Tipikor. Kunci penegakan hukum adalah di penegak hukum,” ujar Wiwin, Kamis (17/8).

Mantan Sekretaris Pribadi Abraham Samad ini menyebutkan,  termasuk di pemberantasan korupsi, tergantung komitmen plus keberanian penegak hukum. Perangkat Undang- undang Tipikor sudah memadai untuk menghukum koruptor seberat- beratnya, sampai ancaman hukuman mati pun ada (pasal 4 ayat 2 UU 31/1999), meskipun belum pernah diterapkan.

Namun, lanjut dia, penegak hukumnya tidak senapas dengan bunyi UUnya. Di bidang penyelidikan dan penyidikan misalnya, penyidik polri maupun jaksa, suka membonsai aktor tipikor. Menjerat teri melepas kakap. Ibarat teori jaring laba2, hnya bs menangkap serangga (koruptor kecil), tapi serangga (koruptor) besar lepas bahkan merobek jaring laba (penegak hukum) itu. Dia mencontohkan kasus UNM dan Buloa yang tidak menjerat aktor intelektual, kasus Bandara Sultan Hasanuddin yang tidak menjerat Pengguna Anggaran/AP. Di wilayah penuntutan, menuntut pelaku tipikor sangat rendah. Di tingkat penyelidikan dan penyidikan.

Wiwin merinci, ada total 20 kasus yang dihentikan oleh Kejati maupun Kejari di Sulselbar berdasarkan catatan tahunan 2016 ACC. Termasuk 7 kasus yang di SP3 (Surat Pemberhetian Penyidikan) kasus tipikor di Kejati dan Kejari se Sulselbar (Konpress ACC terhadap SP3 kasus- kasus Tipikor di Kejari dan Kejati Sulselbar 23 Mei 2017). Kajati Marinka yang mengendarai Mobdin Lexus LX 570 yang melanggar Permenkeu Nomor 76/PMK.06/2015 tanggal 14 April 2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan Di Dalam Negeri. Vonis hakim pun sangat rendah.

“Catatan ACC pada vonis hakim pengadilan tipikor tahun 2016 lalu, ada 29 terdakwa dari sembilan perkara yg divonis bebas,” tandas dia.

Lebih lanjut, Alumnus Hukum Unhas ini menyinggung juga kasus- kasus Pungli oleh Saber Pungli Polda Sulsel juga tidak mengusut keterlibatan anggota Polisi yg terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan). Juli 2016 Polda Sulsel telah bergerak melakukan penanganan Pungli dan hingga Mei 2017 tercatat 49 kasus OTT dengan jumlah pelaku 89 orang dengan barang bukti uang tunai Rp170,9 juta lebih. Namun, kata dia, masih ada belum dibuka ke publik. Berdasarkan catatan ACC,  kasus Pungli keseluruhan berjumlah 55 kasus. Termasuk kasus pungli yang melibatkan 18 orang oknum anggota Polisi dan PNS yg tdk dibuka ke publik (konpress ACC kinerja saber pungli 18 Mei 2017).