29 C
Makassar
Friday, April 19, 2024
HomeParlemanKomisi B DPRD Makassar Bakal Kaji Ulang Regulasi Retribusi Sampah

Komisi B DPRD Makassar Bakal Kaji Ulang Regulasi Retribusi Sampah

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua Komisi B DPRD Makassar, William Laurin, menyebut regulasi yang mengatur penarikan retribusi sampah mesti dikaji ulang.

Itu karena Perda Nomor 11 Tahun 2011 yang jadi dasar penarikan retribusi dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi kekinian.

Piutang retribusi sampah di Kota Makassar mencapai Rp2,8 miliar berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2020.

“Banyak hal yang perlu direvisi di situ. Mulai dari sisi teknis pelaksanaan penarikan retribusi, penghitungan, kemudian sasaran-sasaran mana yang lebih berpotensi. Ini inisiatif kita, jadi sementara pembenahan,” kata William, Kamis (3/6/2021).

Adanya tunggakan retribusi sampah di masyarakat, kata dia, bisa saja karena beberapa faktor, salah satunya sumber pendapatan masyarakat yang makin berkurang di tengah pandemi Covid-19.

“Kondisi-kondisi seperti ini yang akan menjadi telaah bagi kita untuk melakukan evaluasi, paling tidak bulan ini,” tuturnya.
William mengungkapkan, potensi pendapatan daerah melalui retribusi sampah cukup besar. Tiap tahun terus mengalami kenaikan. Hanya memang di tengah pandemi ada dispensasi dari pemerintah kota kepada pelaku usaha.

Imbasnya, ada beberapa potensi pendapatan yang hilang seperti rumah makan, hotel, dan restoran. Selain itu, banyak pelaku usaha yang tutup. Ini berdampak pada berkurangnya volume sampah berpengaruh pada minimnya pendapatan daerah.

Dewan bahkan berencana melakukan subsidi silang. Masyarakat ekonomi lemah tidak lagi dipungut iuran sampah. “Kami akan usahakan kelas menengah ke bawah itu tidak usah dipungut iuran sampahnya. Ini namanya subsidi tempat-tempat yang cukup berpotensi yang menghasilkan volume sampah cukup besar, ini yang harus dihitung baik-baik,” beber William.

spot_img

Headline

Populer

spot_img