28 C
Makassar
Saturday, July 27, 2024
HomeParlemanKetua DPRD Makassar Ajak Warga Awasi Peredaran Minol

Ketua DPRD Makassar Ajak Warga Awasi Peredaran Minol

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua DPRD makassar, Rudianto Lallo melakukan Sosialisasi Perda nomor 4 Tahun 2014 tentang pengawasan dan peredaran minol di Hotel Condotel, Senin (10/5).

Pada kesempatan ini, Politisi Partai Nasdem itu mengajak seluruh warga Kota Makassar dalam melakukan pengawasan peraturan daerah tersebut.

Rudianto Lallo menjelaskan, meski miras di Makassar merupakan usaha yang dilegalkan oleh pemerintah, tetapi ada banyak hal yang wajib diawasi bersama, salah satu diantaranya tidak diperbolehkan menjual minol disekitar rumah ibadah dan sarana pendidikan.

“Jadi penting ini diketahui, perda ini hadir dalam memberikan batasan kepada pengusaha, olehnya itu seluruh warga harus terlibat membantu pemerintah melaksanakan pengawasan, jadi jika ada penjual minuman alkohol tanpa izin itu patut dilaporkan ke pemerintah setempat,” katanya.

Lebih lanjut, RL mengaku adanya perda tersebut bukan berarti pengusaha diberi kebebasan penuh dalam memperjualbelikan. Pemerintah bersama masyarakat harus tetap terlibat didalamnya dengan mengawasi aktifitas. sebab dalam penjualannya ada yang bisa dibawa pulang kerumah dan ada yang harus diminum ditempat.

Zainuddin Djaka selaku narasumber pertama dalam sosialisasi itu menjelaskan peredaran minol untuk Kota Makassar hingga saat ini masih tetap dalam pengawasan, DPRD bersama pemerintah Kota Makassar disebut tetap rutin meninjau penjualan minol.

Lanjut dia, penjualan minol hanya dibolehkan di mimarket dengan kadar alkoholnya dibawah 5%, sementara untuk kategori hotel hanya hotel yang berbintang lima dan itupun dikonsumsi dikamar. “selain itu yang bebas menjual secafra bebas Karaoke, Pup, Diskotik dan Bar, tapi hanya konsumsi ditempat,”kata Zainuddin Djaka.

Dia mengaku, selain Perda nomor 4 tahun 2014 aturan peredaran minol juga telah diatur dalam permen perindustrian nomor 41 tahun 2008 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha, izin perluasan dan dan tanda daftar industri.

“Izinnya harus jauh dari lokasi ibadah dan pendidikan serta sarana kesehatan,”ujarnya.

Sementara itu, Narasumber kedua, Jufri Pabe menjelaskan adanya penjualan minol secara bebas ini dikawatirkan merusak generasi pemuda, olehnya itu pembatasan penjualan minol anak yang masih dibawa 17 tahun tidak boleh dilayani.

“Larangan menjual kepada anak itu diatur dalam perda, ini untuk menjaga anak anak kita fokus dalam belajar. tempat menjual pun tidak boleh ada didekat sarana pendidikan,”tutup Jufri Pabe.

- Advertisement -

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Ketua DPRD makassar, Rudianto Lallo melakukan Sosialisasi Perda nomor 4 Tahun 2014 tentang pengawasan dan peredaran minol di Hotel Condotel, Senin (10/5).

Pada kesempatan ini, Politisi Partai Nasdem itu mengajak seluruh warga Kota Makassar dalam melakukan pengawasan peraturan daerah tersebut.

Rudianto Lallo menjelaskan, meski miras di Makassar merupakan usaha yang dilegalkan oleh pemerintah, tetapi ada banyak hal yang wajib diawasi bersama, salah satu diantaranya tidak diperbolehkan menjual minol disekitar rumah ibadah dan sarana pendidikan.

“Jadi penting ini diketahui, perda ini hadir dalam memberikan batasan kepada pengusaha, olehnya itu seluruh warga harus terlibat membantu pemerintah melaksanakan pengawasan, jadi jika ada penjual minuman alkohol tanpa izin itu patut dilaporkan ke pemerintah setempat,” katanya.

Lebih lanjut, RL mengaku adanya perda tersebut bukan berarti pengusaha diberi kebebasan penuh dalam memperjualbelikan. Pemerintah bersama masyarakat harus tetap terlibat didalamnya dengan mengawasi aktifitas. sebab dalam penjualannya ada yang bisa dibawa pulang kerumah dan ada yang harus diminum ditempat.

Zainuddin Djaka selaku narasumber pertama dalam sosialisasi itu menjelaskan peredaran minol untuk Kota Makassar hingga saat ini masih tetap dalam pengawasan, DPRD bersama pemerintah Kota Makassar disebut tetap rutin meninjau penjualan minol.

Lanjut dia, penjualan minol hanya dibolehkan di mimarket dengan kadar alkoholnya dibawah 5%, sementara untuk kategori hotel hanya hotel yang berbintang lima dan itupun dikonsumsi dikamar. “selain itu yang bebas menjual secafra bebas Karaoke, Pup, Diskotik dan Bar, tapi hanya konsumsi ditempat,”kata Zainuddin Djaka.

Dia mengaku, selain Perda nomor 4 tahun 2014 aturan peredaran minol juga telah diatur dalam permen perindustrian nomor 41 tahun 2008 tentang ketentuan dan tata cara pemberian izin usaha, izin perluasan dan dan tanda daftar industri.

“Izinnya harus jauh dari lokasi ibadah dan pendidikan serta sarana kesehatan,”ujarnya.

Sementara itu, Narasumber kedua, Jufri Pabe menjelaskan adanya penjualan minol secara bebas ini dikawatirkan merusak generasi pemuda, olehnya itu pembatasan penjualan minol anak yang masih dibawa 17 tahun tidak boleh dilayani.

“Larangan menjual kepada anak itu diatur dalam perda, ini untuk menjaga anak anak kita fokus dalam belajar. tempat menjual pun tidak boleh ada didekat sarana pendidikan,”tutup Jufri Pabe.

spot_img
spot_img
spot_img

Headline

Populer

spot_img