MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mencecar Kepala Dinas atau Kadis Bina Marga dan Bina Kontrsuksi Sulsel Astina Abbas soal pendapatan melampaui target yang disebut sebagai sisa pengembalian kerugian negara.
Hal itu dibahas dalam rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dinas Bina Marga Sulsel bersama komisi D di gedung DPRD Sulsel, Makassar, Kamis (17/4/2025).
Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid mempertanyakan mengapa pendapatan Dinas Bina Marga bisa mencapai Rp4,5 miliar, padahal ditargetkan hanya Rp907 juta lebih.
“Ibu kadis, bisa dijelaskan pendapatan ini ada kelebihan hampir 450 persen dari targetnya. Targetnya kan hanya Rp907 juta, realisasinya Rp4,5 miliar itu pencapaian luar biasa. Dari mana ini kelebihan pendapatan?” ujar Kadir Halid.
Astina Abbas menjelaskan bahwa target pendapatan yang melampaui target itu, berasal dari sisa pengembalian temuan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.
“Kenapa terlalu besar mencapai sampai 500 persen karena adanya sisa pengembalian dari LHP BPK, pak ketua,” jawab Astina Abbas.
Kadir Halid meminta data-data soal jumlah pengembalian yang diperintahkan dalam LHP. Namun, Astina Abbas mengaku tak memegang langsung dokumen tersebut.
Astina Abbas meminta waktu kepada Komisi D DPRD Sulsel agar data pengembalian kerugian negara dari Dinas Bina Marga untuk disediakan.
Tidak hanya soal itu, Dinas Bina Marga Sulsel juga masih punya kewajiban mengembalikan kerugian negara untuk paket kegiatan tahun 2021.
Sekretaris Dinas Bina Marga Sulsel, Nihaya, menambahkan bahwa beberapa temuan dalam LHP yang diterbitkan BPK berasal dari kontraktor yang belum mengembalikan kerugian negara.
“Terkait temuan dari BPK, banyak terkait kuantitas kegiatan-kegiatan di Dinas Bina Marga sehingga ada rekomendasi untuk pengembalian,” tutur Nihaya.
“Untuk Rp2,9 miliar ini pengembalian temuan LHP BPK itu paket tahun 2021 pak ketua. Kemudian Rp195 juta itu denda keterlambatan. Itu temuan campur-campur,” sambung Nihaya.
Mendengar penjelasan pejabat Dinas Bina Marga Sulsel, Kadir Halid menyebut seharusnya masalah tersebut sudah sampai kepada aparat penegak hukum.
“Ini agak lama pengembaliannya, aturannya 6 bulan harus dilunasi, gak boleh lewat. Kalau tidak harus dibawa ke penegak hukum,” katanya.
Kadir Halid menegaskan bahwa temuan BPK pada LHP Dinas Bina Marga Sulsel akan dibawa dalam rapat paripurna LKPJ APBD Sulsel 2024.
“Semua catatan-catatan kami tentu kita bawa ke paripurna. Makanya data-data LKPJ itu harus jelas dan detail,” tandas Kadir Halid.