27.9 C
Makassar
Thursday, May 15, 2025
HomeDaerahKomisi I Terima Aspirasi Warga Terkait Penjualan Tanah Sepihak

Komisi I Terima Aspirasi Warga Terkait Penjualan Tanah Sepihak

- Advertisement -

PAREPARE, SULSELEKSPRES.COM – Komisi I DPRD Parepare, merespons cepat aduan warga Lumpue, Parepare, terkait tanah miliknya yang akan dijual, namun diinformasikan masuk dalam taman kota Parepare.

Pemilik tanah, Hastuti Halim melalui suaminya, Syahrir mengatakan, tanah tersebut adalah warisan orangtua dan telah bersertifikat. Tanah tersebut diminati pembeli, sehingga sertifikat atas nama orang tua telah dialihkan ke anak sebagai warisan.

“Sertifikatnya telah terbit, belum lama ini. Pakai sertifikat elektronik,” ujarnya, Jumat 28 Maret 2025, di Ruang Kerja Komisi I DPRD Parepare.

Ia mengaku heran, mengapa tanah miliknya tiba-tiba masuk sebagai taman kota. Sepengetahuannya, Kantor Pertanahan Parepare tidak akan menerbitkan sertifikat sebelum menentukan lokasi itu memenuhi syarat bersertifikat hak milik.

Mendengar hal itu, Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamalauddin Kadir segera menghubungi Kepala Bidang Aset, Musdaliah. Kamaluddin meminta agar dicek. Tak lama kemudian informasi dari Musdaliah diberikan.

“Tidak ada pak, aset Pemkot Parepare di sana adalah Terminal Lumpue, Jembatan Kembar dan jalan. Di sekitar lokasi yang bapak sebutkan situ tidak ada,” ujar Musdaliah dari balik telepon.

Setelah itu, Kamaluddin kembali menelepon Kepala Dinas PUPR Parepare, Budi Rusdi dan kepala bidang PUPR. Menurut Kamaluddin, Kabid PUPR mengaku, pemilik lahan diakui kepemilikannya, boleh diadakan pembangunan, boleh juga dijual.

“Tapi nanti kalau mau dimanfaatkan, harus berkoordinasi dengan PUPR untuk menyesuaikan dengan kawasan,” katanya.

Pihaknya juga akan mengadakan rapat dengar pendapat dengan mengundang PUPR, BPN, Bidang Aset Daerah, dan pemilik lahan.

“Kalau setuju nanti kami jadwalkan,” tandasnya.

spot_img

Headline

spot_img
spot_img