25 C
Makassar
Rabu, Maret 22, 2023
BerandaHeadlineKomplotan Perambah Hutan Lindung Tombolopao Gowa Diringkus

Komplotan Perambah Hutan Lindung Tombolopao Gowa Diringkus

- Advertisement -

GOWA, SULSELEKSPRES.COM – Komplotan yang diduga merambah hutan lindung di Dusun Matteko, Tombolopao, Kabupaten Gowa, berhasil diungkap pihak kepolisian setempat.

Keenam pelaku, seluruhnya merupakan warga Dusun Matteko; DPB (29) selaku Ketua RT, dan NT (64) Ketua RK, serta NC (40), NS (43), SM (20th), dan AL (31th) yang berprofesi sebagai petani.

Menurut Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, komplotan tersebut masing-masing memiliki peran. Ketua RW kata dia, berperan untuk menyuruh penebangan, sedang empat lainnya bertugas untuk menebang.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kini berhasil menemukan 6 tersangka yang melakukan perambahan hutan dengan modus menggergaji pohon-pohon pinus tersebut dan membiarkannya di areal Dusun Matteko,” jelas Shinto, di Polres Gowa, Sabtu (2/2/2019).

Baca: Tambang Haram Dibalik Harga Mahal yang Mesti Dibayar Warga Gowa

Kata Shinto, perambahan kawasan hutan tersebut baru tercium setelah sejumlah warga melaporkannya ke pihak kepolisian setempat, Kamis 3 Januari lalu.

Mendengar informasi demikian, Kapolsek Tombolopao, Iptu Jamarang, lalu melakukan penyilidikan.

Saat komplotan tersebut diamankan, mereka mengaku menebang pohon dengan menggunakan gergaji mesin. Dalam sehari kata Shinto, 56 pohon tumbang.

“Meski sempat berdalih bahwa penebangan pohon itu dilakukan untuk menghindari terganggunya tiang listrik yang terpasang di area tersebut, namun kami tetap percaya bahwa para pelaku melakukannya atas dasar motif ekonomi,” kata Shinto.

Baca: Gakkum KLHK Sebut Bencana Akibat Tambang Haram Dapat Diantisipasi Bila Pemerintah Tegas

Sejumlah barang bukti pun kini diamankan dari tangan pelaku, diantaranya 2 (dua) unit gergaji mesin (chainsaw), 2 batang kayu pinus yang telah dibelah, dan 2 lembar papan yang telah diolah.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan penegasan hukum kepada para pembalak liar meskipun pelakunya adalah masyarakat setempat, agar dapat memberikan efek jera untuk tidak secara mudah melakukan perambahan hutan,” tegas Shinto.

BACA JUGA :  Polisi Tetapkan Ayah AM Sebagai Tersangka Penganiayaan Hingga Tewas

Para pelaku pun kini dijerat dengan pasal 94 jo pasal 19 dan/atau pasal 84 jo pasal 12 dan/atau pasal 82 jo pasal 12 UU RI No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp. 10.000.000.000,-.

Penulis: Agus Mawan
spot_img

Headline

Populer