Korupsi DPRD Sulbar, Ambar Menggugat Kembali Unjuk Rasa di PN

Aliansi Mahasiswa Sulawesi Barat Menggugat (Ambar Menggugat) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar, Senin (23/10/2017), terkait kasus dugaan korupsi DPRD Sulbar/ SULSELEKSPRES.COM/ JUSRIANTO

MAKASSAR, SULSELEKSPRES.COM – Aliansi Mahasiswa Sulawesi Barat Menggugat (Ambar Menggugat) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar, di Jalan RA Kartini, Kota Makassar, Senin (23/10/2017), terkait kasus dugaan korupsi DPRD Sulbar.

Meskipun sempat diguyur hujan, Mahasiswa Sulbar ini tetap konsisten dalam melakukan aksinya untuk mengusir Korupsi dari tanah Sulbar.

Dalam Orasinya, Jenderal Lapangan Ambar, Marwan menuntut Pengadilan Negeri Makassar harus tetap konsisten dalam menjalankan tugasnya yang telah diamanahkan oleh negara karena kerusakan sistem ketatanegaraan itu kemudian diakibatkan ketika penegak hukum itu kemudian tak mampu menjalankan amanah yang telah diberikan oleh negara sesuai dengan aturan konstitusional.

“Dalam proses praperadilan yang berlangsung hari ini di Pengadilan Negeri, kami sangat meminta kepada Majelis Hakim agar menolak permohonan praperadilan yabg diajukan tersangka oleh Kejati Sulselbar yakni Andi Mappangara, Drs. Harun, Munandar Wijaya dengan nomor perkara 24/PID.PRA/2017/PN Makassar. Dalam hal Majelis hukum harus objektif dalam menilai Perkara tersebut,” ungkapnya.

“Ketika tersangka mengajukan praperadilan itu hanya untuk membelah dirinya yang jelas-jelas mereka sudah merugikan tanah Sulbar sebanyak 360 Miliar,” tambahnya.

Sekiranya, kata Marwan, Majelis Hakim harus tetap konsisten terhadap hukum yang berlaku di negara Indonesia ini.

“Dan pihak Komisi Yudisial pun harus mengawasi ketat persidangan yang dilakukan. Kami Mahasiswa Sulbar tidak akan tinggal diam melihat apa yang terjadi di tanah kami,” pungkasnya.